Kejagung Bilang Silfester Masih Dicari, Yusuf Dumdum: Kok Sampai Sekarang Sebatas Omon-omon?

fajar.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Yusuf Dumdum, mendadak menyentil Kejagung menyusul pernyataan Kepala Pusat Penerangan, Anang, yang menyebut pihaknya hingga kini masih mencari keberadaan Silfester Matutina.

Dikatakan Yusuf, pernyataan tersebut justru memperlihatkan wajah penegakan hukum yang dinilainya tidak adil.

“Dagelan tiada akhir. Hukum masih menujukkan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Yusuf dalam keterangannya dikutip pada Kamis (1/1/2026).

Ia menyinggung status Silfester yang dikenal sebagai relawan militan Presiden ke-7, Jokowi.

Yusuf menegaskan, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum juga mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester.

“Silfester yang dikenal sebagai relawan militan Jokowi hingga kini belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Padahal, lanjut Yusuf, Silfester telah dijatuhi vonis pidana sejak beberapa tahun lalu.

“Padahal, Silfester sudah divonis selama 1,5 tahun penjara sejak 2019,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, Silfester dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

“Silfester dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla,” Yusuf menuturkan.

Namun, meski telah berstatus terpidana, eksekusi terhadap Silfester tak kunjung dilakukan.

Yusuf menilai pernyataan Kejagung yang mengaku masih mencari keberadaan Silfester justru semakin menimbulkan tanda tanya publik.

“Namun meski sudah divonis bersalah, Silfester belum juga dieksekusi. Anehnya Kejagung justru mengaku masih mencari keberadaan Silfester,” sesalnya.

Yusuf pun melontarkan dugaan adanya permainan di internal aparat penegak hukum.

“Sudahlah, jangan anggap rakyat semua bodoh. Ini dugaannya ada oknum di dalam yang main sama Silfester,” timpalnya.

Ia menduga, sudah ada kesepakatan tertentu sehingga eksekusi terhadap Silfester tak kunjung dilakukan.

“Sudah kadung deal jadi gak dieksekusi. Nanti kalau diekseskusi malah kebongkar semua. Jadi mending gk usah dieksekusi,” cetusnya.

Yusuf kemudian mempertanyakan kemampuan aparat penegak hukum dalam menangkap seorang terpidana.

“Bukan begitu? Masa menangkap seorang Silfester aja gak bisa?,” imbuhnya.

Ia juga menaruh perhatiannya pada alasan di balik mengapa eksekusi tidak dilakukan sejak awal putusan berkekuatan hukum tetap.

“Lagian kenapa sebelumnya tidak segera diekseskusi,” tandasnya.

Yusuf bilang, penanganan perkara tersebut terkesan baru bergerak setelah menjadi sorotan publik, namun hingga kini belum ada tindakan nyata.

“Nunggu viral dulu baru mau dieksekusi? tapi sampai sekarang masih sebatas omon-omon,” kuncinya.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Inilah Sejarah 1 Januari Dirayakan Sebagai Tahun Baru, Kapan Mulai Ditetapkan?
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Kasus Penganiayaan Prada Lucky, 17 Prajurit TNI Dijatuhi Hukuman 6 dan 9 Tahun Penjara
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Kisah Yusra di Agam: Semangat Jadi Relawan Meski Rumah Rubuh Terdampak Bencana
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Habiskan Malam Tahun Baru dengan Nobar Film Jumbo Bersama Pengungsi di Tapsel
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Donasi Malam Tahun Baru di Jakarta Tembus Rp 3,6 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.