Komisi II DPR: Kepala Daerah Dipilih DPRD Demokratis dan Konstitusional

idntimes.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai, gagasan kepala daerah dipilih melalui DPRD tidak perlu diperdebatkan lagi dari aspek konstitusionalnya. Konstitusi menyatakan, kepala daerah dipilih secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Di sisi lain, kata dia, klausul pilkada juga tidak dimasukkan dalam rezim pemilihan umum (pemilu) yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

Menurutnya, kata "demokratis" dalam konstitusi dapat ditafsirkan dua hal, yakni direct democracy dan indirect democracy. Gagasan kepala daerah dipilih melalui DPRD bentuk penerjemahan dari indirect democracy, yang memiliki landasan konstitusional kuat.

"Nah, karenanya ide terkait dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi sesuatu yang sebetulnya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional," kata Rifqinizamy, Kamis (1/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini, Kompolnas Klaim Akan Awasi Pasal yang Dikhawatirkan Publik
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Peraturan Baru KUHP, Demo Tanpa Izin dan Rusuh Bisa Dibui 1 Semester
• 2 jam lalunarasi.tv
thumb
Urgensi Penguatan Digitalisasi Penanggulangan Bencana di Indonesia
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini, Jumat 2 Januari 2026
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Korlantas: Jumlah Laka Lantas 2025 Turun 6,16 Persen
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.