JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor meluncurkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Mengutip unggahan akun Instagram resmi Bappenda Kabupaten Bogor pada Jumat (2/1/2026), program ini berlaku pada 2 Januari hingga 31 Maret 2026.
Insentif PBB-P2 ini berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
- Gratis PBB-P2 tahun pajak 2026 untuk ketetapan hingga Rp100.000 bagi wajib pajak perorangan.
- Diskon 10 persen untuk PBB-P2 tahun pajak 2026.
- Diskon 30 persen + penghapusan denda untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021–2025.
- Diskon 40 persen + penghapusan denda untuk PBB-P2 tahun pajak 2012–2020.
- Diskon 100 persen + penghapusan denda untuk PBB-P2 tahun pajak 1994–2011, dengan syarat lunas PBB 2012–2026.
Baca Juga: Mulai 2026 Pemprov Bali Akan Cek Tabungan Wisatawan Mancanegara
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui UPT Pajak Daerah, perbankan (Bank bjb, BCA, BSI, BNI), virtual account Bank bjb, marketplace, minimarket, hingga dompet digital.
1. Cara Bayar PBB lewat Shopee
- Buka aplikasi Shopee
- Pilih Pulsa, Tagihan & Hiburan → PBB
- Masukkan NOP, tahun pajak, dan daerah
- Klik Lihat Tagihan → Checkout
- Pilih metode pembayaran dan klik Bayar Sekarang
2. Cara Bayar PBB lewat Tokopedia
- Buka Top Up & Tagihan
- Pilih PBB
- Masukkan NOP dan tahun pajak
- Konfirmasi dan selesaikan pembayaran
Baca Juga: Cara Aktivasi Akun Coretax DJP dan Mengajukan Kode Otorisasi di coretaxdjp.pajak.go.id
3. Cara Bayar PBB lewat GoPay
- Masuk menu Pembayaran → Layanan Publik
- Pilih PBB
- Masukkan NOP dan tahun pajak
- Bayar menggunakan saldo GoPay
4. Cara Bayar PBB lewat OVO
- Buka aplikasi OVO
- Pilih menu Pajak PBB
- Masukkan provinsi, NOP, dan tahun pajak
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- bayar pbb online
- diskon pbb bogor 2026
- cara bayar pbb online 2026
- insentif pbb bogor
- pbb kabupaten bogor
- insentif pajak

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5460545/original/051726600_1767257018-000_32WF7MJ.jpg)


