Menhub Pantau Arus Tol Jakarta, 311.545 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga 1 Januari 2026

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Menhub menyampaikan bahwa pergerakan kendaraan di berbagai ruas tol utama hingga saat ini masih terpantau lancar dan terkendali.

Menhub Pantau Arus Tol Jakarta, 311.545 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga 1 Januari 2026. (Foto: Doc. Kemenhub)

IDXChannel – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memantau langsung kondisi arus lalu lintas di sejumlah titik strategis jalur tol keluar dan masuk Jakarta melalui Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC), Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis malam (1/1/2026).

Dalam pemantauan tersebut, Menhub menyampaikan bahwa pergerakan kendaraan di berbagai ruas tol utama hingga saat ini masih terpantau lancar dan terkendali. Ia berharap kondisi ini dapat terus terjaga hingga puncak arus balik yang diperkirakan terjadi pada 2 Januari 2026.

Baca Juga:
Jasa Marga Catat 2,1 juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sepanjang Periode Mudik Nataru

“Pada hari Tahun Baru, 1 Januari 2026 ini, pergerakan kendaraan di sejumlah ruas tol keluar-masuk Jakarta masih terpantau lancar dan terkendali. Saya harap kondisi seperti ini dapat terus berlangsung hingga puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada 2 Januari 2026,” ujar Menhub Dudy dalam laman resmi Kementerian Perhubungan RI, Jumat (2/2/2026).

Berdasarkan data PT Jasa Marga, volume kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabotabek mengalami peningkatan selama periode libur akhir tahun. Sejak 30 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, jumlah kendaraan yang keluar dari Jabotabek melalui empat gerbang tol utama, yakni GT Cikupa, GT Ciawi, GT Cikampek Utama, dan GT Kalihurip Utama, tercatat mencapai 311.545 kendaraan. Angka tersebut meningkat 13,81 persen dibandingkan lalu lintas normal yang sebesar 273.741 kendaraan.

Baca Juga:
311 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Saat Libur Tahun Baru 2026 

Sementara itu, arus kendaraan yang kembali menuju wilayah Jabotabek pada periode 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026 melalui empat gerbang tol utama tercatat sebanyak 150.067 kendaraan. Jumlah tersebut meningkat 7,45 persen dibandingkan kondisi lalu lintas normal yang mencapai 139.668 kendaraan.

Secara kumulatif, PT Jasa Marga mencatat sebanyak 2.344.052 kendaraan telah meninggalkan wilayah Jabotabek sejak 18 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Pada periode yang sama, jumlah kendaraan yang menuju kembali ke wilayah Jabotabek tercatat mencapai 2.147.976 kendaraan.

Menhub Dudy turut mengapresiasi kinerja PT Jasa Marga bersama seluruh pemangku kepentingan terkait dalam mengelola arus lalu lintas, khususnya di jalan tol, sehingga kondisi lalu lintas tetap terjaga dengan baik hingga saat ini. Ia juga menginstruksikan agar koordinasi antar stakeholder terus ditingkatkan dalam menghadapi puncak arus balik, terutama untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan di titik-titik rawan kemacetan.

“Koordinasi dan kolaborasi antar seluruh stakeholder sangat penting untuk memastikan perjalanan masyarakat dapat berlangsung aman, nyaman, serta lancar. Dengan sinergi yang intensif, saya optimistis pergerakan kendaraan pada arus balik dapat terkendali dengan baik,” kata Menhub.

Menutup pernyataannya, Menhub Dudy mengimbau masyarakat yang akan kembali melakukan perjalanan menuju kota asal agar mempersiapkan perjalanan dengan baik. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kondisi kesehatan, memastikan kendaraan dalam keadaan laik jalan, serta beristirahat apabila merasa lelah. Bagi pengguna angkutan umum, ia menegaskan agar memilih armada yang telah menjalani uji keselamatan.

(Shifa Nurhaliza Putri)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Main Media Sosial Mulai September 2026
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Tanjungpinang Targetkan 100 Ribu Wisman pada 2026
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Arti Kata UP dalam WhatsApp, Jual Beli, dan Bahasa Inggris
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Prabowo Subianto Minta Menteri Tak Patah Semangat Saat Dikritik dan Dihujat
• 15 jam lalugenpi.co
thumb
Jelang Berlaku KUHP Baru, YLBHI Sorot Sejumlah Pasal Lebih Keras dari Aturan Zaman Belanda
• 20 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.