Kemenhut Beri Klarifikasi soal Perubahan Status Kawasan Gunung Wayang

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan memberikan klarifikasi untuk menghindari mispersepsi publik mengenai pemberitaan terkait status pengelolaan kawasan Gunung Wayang di Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan, Krisdianto mengatakan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 10629 Tahun 2025 Tanggal 11 November 2025 tidak memuat penerbitan izin baru.

Dia menjelaskan bahwa surat tersebut berisi transformasi administratif dari izin pengakuan perlindungan kerja sama kehutanan (Kulin KK) 2021 menjadi Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4/2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.

Krisdianto memastikan persetujuan ini tidak mengalihkan kepemilikan lahan dan tidak mengubah status kawasan. Kawasan ini tetap berstatus hutan lindung, berada dalam penguasaan negara, dan tidak dialihkan menjadi milik pihak manapun.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

“Akses kelola masyarakat dalam kerangka Hutan Desa bersifat terbatas dengan pengawasan negara,” paparnya, dikutip dari siaran pers, Jumat (2/1/2026).

Dia turut menambahkan bahwa terdapat larangan tegas terhadap alih fungsi, penebangan komersial, dan jual beli lahan dalam kerangka pengelolaan tersebut. Kegiatan yang bertentangan dengan fungsi lindung dilarang dan dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin.

Baca Juga

  • China Kecam CBAM Uni Eropa, Ancam Terapkan Tarif Balasan
  • BRIN Ungkap 3 Faktor Kunci untuk Hadapi Cuaca Ekstrem
  • Pemerintah Tutup TPA Suwung per 1 Maret 2026, Bali Diminta Benahi Pengelolaan Sampah

Adapun mengenai usulan Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Wayang yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Krisdianto mengatakan prosesnya masih berjalan dan menunggu kajian teknis yang akan dilaksanakan pada 2026. Selain itu, SK Hutan Desa tidak membatalkan atau menghalangi proses usulan Tahura, serta akan disesuaikan dengan rekomendasi kajian teknis Tim Terpadu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
10 Orang Terkaya di Indonesia Menurut Forbes Desember 2025, Ini Daftarnya!
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Tepis Isu Bali Sepi, Koster Buka-bukaan Data Kunjungan Wisatawan
• 2 jam laludetik.com
thumb
Xi Jinping Tegaskan Penyatuan Taiwan Tak Terbendung, Soroti Kemajuan Ekonomi dan Teknologi China
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Ratas di Aceh: Prabowo Sebut Pemimpin Harus Siap Hadapi Hujatan, Kritik, Nyinyir hingga Fitnah
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tarot Jadi Ruang Bertanya: Cara Anak Muda Membaca Hidup di Tengah Ketidakpastian
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.