Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, mulai berlaku hari ini, 2 Januari 2026. Kedua UU itu resmi berlaku usai disahkan DPR dari hasil pembahasan bersama pemerintah.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya menyambut baik berlakunya kedua hukum yang baru ini.
"Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita," kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/1).
Politikus Gerindra ini menuturkan, sebelum berlaku, kedua UU ini sudah mengalami pembahasan panjang di DPR. KUHP merupakan peninggalan era kolonial, sedangkan KUHAP belum pernah diubah sejak era Orde Baru.
"Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menekankan, hukum RI kini memasuki babak baru beriringan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Ia menyebut, hukum kini bukan lagi sebagai aparatus (alat) represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan.
"Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan," jelas dia.
Lebih jauh, Habiburokhman menilai seharusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP dilaksanakan di awal reformasi. Akan tetapi, selalu ada halangan dan rintangan.
"Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan dan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan," kata Habiburokhman.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456271/original/085715500_1766828492-Persik_vs_Persis.jpg)


