Polri Siap Implementasikan KUHAP dan KUHP Baru

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Polri siap mempedomani aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku hari ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, beserta format Administrasi Penyidikan tindak pidana, telah disusun Bareskrim Polri. Dokumen itu ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono.

"Per jam 00.01 hari ini Jumat, 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Januari 2026.
 

Baca Juga :Kejagung Siap Melaksanakan KUHP dan KUHAP Baru


Pengemban penegak hukum Polri itu antara lain Reserse Kriminal, Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), Korps Lalu Lintas, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Lalu, Detamen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Keputusan menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara nasional merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna DPR pada November 2025 yang menetapkan pemberlakuan KUHAP berjalan beriringan dengan KUHP.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses pembahasan kedua undang-undang tersebut telah melalui tahapan yang sangat matang. Ia menggarisbawahi penggunaan prinsip meaningful participation, di mana aspirasi publik diserap secara luas sebelum regulasi ini disahkan.

Ilustrasi Polri. Foto: MI

"Aturan baru ini dapat langsung diterapkan oleh aparat penegak hukum sejak 2 Januari 2026. Semua proses sudah sesuai dengan pengaturan yang tertuang dalam undang-undang," ujar Habiburokhman.

Untuk mendukung implementasi di lapangan, pemerintah telah menyiapkan enam peraturan pelaksana yang terdiri dari tiga regulasi turunan untuk KUHP dan tiga untuk KUHAP. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa regulasi ini akan mengatur mekanisme teknis yang krusial, yakni mekanisme Restorative Justice dan sistem peradilan berbasis digital.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh jajaran aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan, telah diberikan pembekalan yang cukup dan siap menjalankan KUHP serta KUHAP baru, tanpa keraguan demi mewujudkan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Duduk Perkara Pedagang Kukusan Berdarah-Darah Dikeroyok Dua Preman BKT, Gara-Gara Tak Mau Bayar Rp20 Ribu
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Vila Misterius dan Tuduhan Pencucian Uang Guncang Asosiasi Sepak Bola Argentina Jelang Piala Dunia
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pengelola Ragunan prioritaskan penambahan petunjuk arah kandang satwa
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Agak Laen 2 dan JUMBO Laris, Angga Sasongko Soroti Warning Sign Industri Film
• 30 menit lalukumparan.com
thumb
Produksi Batu Bara dan Nikel Jadi Dipangkas Tahun Ini? Ini Kata ESDM
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.