Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan klarifikasi resmi untuk merespons aspirasi serta kekhawatiran para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Penjelasan ini berkaitan dengan kepastian pemberangkatan jemaah dan mekanisme pencairan dana Pengembalian Keuangan (PK) untuk operasional ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.
Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky, menyatakan bahwa dukungan terhadap kelancaran penyelenggaraan ibadah haji merupakan prioritas utama lembaga. Ia menekankan bahwa dalam menjalankan fungsi tersebut, BPKH senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola organisasi yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Ahmad Zaky menjamin bahwa seluruh tahapan pencairan dana PK dilakukan sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai pengelola dana umat, BPKH hanya melakukan penyaluran anggaran berdasarkan instruksi serta mandat resmi dari Kementerian Haji dan Umrah guna menjaga aspek legalitas.
Baca Juga: BPKH Apresiasi Kontribusi Perbankan dalam Ekosistem Haji Nasional Lewat Gelaran Annual Meeting & Hajj Banking Award 2025
"Hingga saat ini, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit," tegas Ahmad Zaky.
Merespons kekhawatiran mengenai ketersediaan anggaran, BPKH memastikan dana untuk keperluan Haji Khusus dalam kondisi sangat mencukupi dan likuid. BPKH menegaskan keterlambatan yang terjadi bukan disebabkan oleh kendala finansial pada internal BPKH, melainkan proses verifikasi administratif yang masih berjalan di tingkat kementerian.
"Kami memastikan bahwa dana telah siap. Saat ini kami hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara," tambah Zaky.
BPKH berkomitmen untuk segera menindaklanjuti proses pencairan, segera setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi. Upaya ini merupakan bentuk dukungan nyata BPKH dalam memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah Haji Khusus tetap terjaga secara profesional dan transparan bagi seluruh jemaah.





