Grid.ID – Proses perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya kini menjadi perhatian publik. Di balik proses tersebut, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak.
Salah satu syarat yang jarang diketahui masyarakat adalah kewajiban tidak tinggal serumah selama jangka waktu tertentu. Ketentuan ini menjadi bagian penting sebelum gugatan perceraian diajukan ke pengadilan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi. Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.
Menurut Wenda, dalam perkara perceraian terdapat persyaratan administratif yang harus dipenuhi penggugat dan tergugat. Salah satunya adalah tidak berada dalam satu rumah selama enam bulan.
“Penggugat dan tergugat harus tidak satu rumah selama enam bulan,” ujar Wenda Aluwi yang dikutip Grid.ID melalui kanal YouTube Reyben Entertainment, Rabu (31/12/2025).
Wenda menegaskan syarat tersebut bersifat wajib dan tidak bisa diabaikan. Apabila ketentuan ini tidak terpenuhi, gugatan perceraian tidak dapat diajukan ke pengadilan.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk memastikan kondisi rumah tangga benar-benar sudah tidak dapat dipertahankan. Dengan demikian, proses hukum tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Menurut Wenda, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah memenuhi ketentuan tersebut. Keduanya disebut sudah tidak tinggal dalam satu rumah.
Pemenuhan syarat ini menjadi bagian dari proses administratif hukum. Hal tersebut tidak serta-merta mencerminkan memburuknya hubungan personal keduanya.
Wenda menekankan bahwa langkah tersebut murni mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum dijalani sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia juga menegaskan tidak ada pelanggaran dalam tahapan perceraian yang ditempuh. Seluruh proses berjalan secara tertib dan sesuai aturan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Masih Intens Berkomunikasi di Tengah Proses Cerai
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa prosedur perceraian memiliki ketentuan yang ketat. Setiap pasangan yang mengajukan gugatan harus mematuhi syarat yang sama.
Wenda berharap publik tidak berspekulasi berlebihan terkait kondisi rumah tangga kliennya. Fokus utama saat ini adalah menjalani proses hukum secara benar.
Ia menilai transparansi informasi hukum penting agar tidak terjadi kesalahpahaman. Terutama dalam kasus yang melibatkan figur publik.
Dengan dipenuhinya seluruh syarat tersebut, proses perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dapat berjalan sesuai ketentuan. Penanganan perkara pun sepenuhnya berada di bawah kewenangan pengadilan.(*)
Artikel Asli



