Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia! Pemerintah telah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026.
Penetapan ini menjadi pedoman penting bagi instansi pemerintah mau pun swasta dalam mengatur jadwal kerja dan libur sepanjang tahun 2026.
Advertisement
Keputusan mengenai cuti bersama 2026 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025.
Regulasi ini mencakup total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat.
Dengan adanya jadwal yang jelas, masyarakat kini dapat mulai merencanakan liburan panjang, perjalanan, atau sekadar waktu berkualitas bersama keluarga.
Penetapan ini diharapkan dapat mendukung keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan rekreasi.
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F11%2F13%2F1dc4cfa78a7270742b66607be1e146fe-IMG_20251113_WA0075.jpg)


