Jakarta: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah disahkan berlaku mulai hari ini, 2 Januari 2026. Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menjalankan beleid itu.
“Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Januari 2026.
Kejagung sudah mempelajari seluruh aturan dalam dua beleid baru tersebut. Kerja sama dengan penegak hukum dan stakeholder lain juga sudah dilakukan.
Baca Juga :Kejagung Siap Melaksanakan KUHP dan KUHAP Baru
“Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dan berbagai stakeholder terkait, melalui perjalanan kerja sama (PKS) dengan Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten, juga dengan MA,” ujar Anang.
KUHAP. Foto: Ilustrasi MI
Kejagung menegaskan sudah sangat siap menjalankan dua beleid itu setelah disahkan. Sejumlah aturan main yang ada sudah disiapkan diubah sejak lama.
“Dari sisi kebijakan teknis,juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman, dan juga juknis (petunjuk teknis) terkait bagi para jaksa, agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” tutur Anang.



