YLBHI Soroti KUHP dan KUHAP Baru, Prabowo Diminta Turun Tangan Terbitkan Perppu

merahputih.com
9 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai sorotan tajam dari banyak kalangan.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru baru berpotensi mencabut hak-hak warga negara.

"Yakni dari tidak ditangkap menjadi ditangkap, dari tidak ditahan menjadi ditahan, dari tidak dipenjara menjadi dipenjara,” jelasnya dalam Konferensi Pers Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang digelar secara daring oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP di Jakarta, Jumat (2/1).

Isnur menilai, KUHAP baru dalam proses penyusunannya hanya menambah sejumlah ketentuan, tanpa disertai perbaikan mekanisme pengawasan yang ketat dan akuntabel terhadap aparat penegak hukum.

Baca juga:

DPR Ingatkan Risiko Kekacauan jika Aparat tak Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru

Ia menyoroti masih besarnya kewenangan kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penahanan secara mandiri.

Selain itu, tindakan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran rekening, hingga pemblokiran akun media sosial dapat dilakukan berdasarkan tafsir sepihak aparat dengan dalih keadaan mendesak.

Ia juga mengkritik proses penyusunan KUHAP yang dinilai dilakukan secara terburu-buru.

Menurutnya, orang-orang sangat mudah digeledah, ditangkap, disita barangnya, dipermalukan, hingga mengalami tindakan-tindakan yang tidak manusiawi.

"Itulah potret Indonesia hari ini. Seharusnya KUHAP memperbaiki kondisi tersebut, namun sayangnya KUHAP tidak memperbaiki fondasi persoalan itu,” tegasnya.

Baca juga:

Soal Polemik Penyadapan di KUHAP Baru, Wamenkum: Tidak Bisa Dilakukan Sebelum Ada UU Baru

Isnur juga mengatakan, KUHAP baru belum disosialisasikan secara memadai. Ia menilai, belum ada kejelasan terkait pemahaman aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim.

Ia menegaskan, meskipun KUHAP memandatkan sejumlah aturan turunan, termasuk terkait keadilan restoratif, tetapi hingga kini aturan tersebut belum tersedia sama sekali.

Lalu, situasi tersebut berada dalam kondisi sangat darurat karena kekacauan dalam pembuatan undang-undang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

“Ketika pelanggaran ini terjadi secara sistematis dan meluas, maka patut didorong sebagai pelanggaran HAM serius, bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan. Bukan sekadar pertanggungjawaban administratif, tetapi pertanggungjawaban penuh kepada warga negara,” ungkap Isnur yang juga alumni UIN Jakarta ini.

Baca juga:

Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen

Ia mendorong Presiden RI, Prabowo Subianto, segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) serta menyiapkan masa transisi secara matang.

Pertama, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penolakan KUHAP Baru.

Kedua, Presiden dan DPR RI menyusun KUHAP Baru dari awal secara komprehensif dengan ruh reformasi hukum, yang berbasis pada amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketiga, seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersuara lantang menolak KUHAP Baru dan mendesak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penolakan KUHAP Baru dan perbaikan dari awal secara komprehensif. (knu)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Guardiola Keluhkan Strikernya Mandul, Pelatih Sunderland Bilang Timnya Memang Main Bagus
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Siap-Siap Upgrade! 5 HP Flagship Paling Ditunggu Rilis 2026 dengan Chipset 2nm
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Paman Gibran Dapat Surat Peringatan MKMK, Disebut Hakim MK Terbanyak Absennya
• 16 jam laludisway.id
thumb
Susno Duadji Tanggapi Isu Kudeta Presiden Prabowo: Jangan Bikin Heboh!
• 17 jam lalufajar.co.id
thumb
Wisata Kuliner di Bali, Menikmati Seafood dengan Pemandangan Sunset di Pinggir Pantai
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.