JAKARTA, KOMPAS— Polemik sisa kuota internet prabayar yang hangus kembali mencuat setelah sepasang pekerja sektor digital menggugat aturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut menyoroti dasar hukum penetapan tarif kuota internet yang dinilai merugikan konsumen, sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai hak perlindungan serta edukasi pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.
Mengutip laman Mahkamah Konstitusi (MK), dua warga negara yang mengajukan gugatan atas praktik kuota internet hangus itu adalah pasangan suami-istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari. Didi bekerja sebagai pengemudi transportasi daring, sementara Wahyu berprofesi sebagai pedagang daring.
Keduanya mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Permohonan tersebut didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada 29 Desember 2025. Ketentuan yang digugat itu dinilai menjadi landasan hukum bagi praktik penetapan tarif kuota internet prabayar yang menyebabkan sisa kuota hangus.
Kuasa hukum keduanya adalah Viktor Santoso Tandiasa dari kantor pengacara VST and Partners yang berdomisili di Jakarta Selatan. Viktor mengunggah informasi tentang permohonan gugatan ke MK itu ke pengikut akun LinkedIn miliknya.
Dalam dokumen permohonan gugatan tertulis, karena kedua pemohon menggantungkan kegiatan ekonominya pada akses internet, maka kuota internet merupakan alat produksi utama. Dengan demikian, praktik kuota hangus menimbulkan kerugian nyata, baik kerugian materi atas kuota yang dibayar lunas maupun kerugian karena harus membeli ulang kuota supaya tetap bisa bekerja.
Para pemohon mendalilkan bahwa norma yang diujikan menimbulkan ketidakpastian hukum, sebab memberi kewenangan luas kepada operator untuk menetapkan tarif tanpa parameter yang jelas, serta melanggar hak milik. Kuota internet merupakan aset digital yang dibeli secara sah dan tidak semestinya hangus tanpa kompensasi. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat. Ini sepanjang tidak dimaknai bahwa sisa kuota harus dijamin akumulasinya (rollover), tetap berlaku selama kartu prabayar aktif, atau dikonversi kembali menjadi pulsa atau dikembalikan secara proporsional.
Sejauh ini, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bakal menunggu hasil keputusan MK. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir, saat dikonfirmasi Jumat (2/1/2026), di Jakarta, mengatakan, produk paket kuota internet yang sifatnya rollover sudah tersedia di pasar. Perusahaan telekomunikasi seluler anggota asosiasi juga tunduk pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan menteri.
“Menyikapi ada gugatan dua warga tersebut, kami menunggu putusan MK,” ujar Marwan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Wayan Toni Supriyanto mengatakan belum bisa berkomentar.
Pada pertengahan 2025 sempat viral polemik mengenai hangusnya kuota internet prabayar yang merugikan konsumen. Polemik ini bermula dari temuan Indonesia Audit Watch (IAW) yang diunggah oleh beberapa media massa daring dan isinya mengecam praktik kuota internet prabayar yang hangus akibat ada masa aktif.
IAW menganggap, kuota internet prabayar merupakan aset digital yang dibeli konsumen, bukan aset sewa waktu. IAW menduga, potensi nilai kerugian yang diderita konsumen karena praktik kuota internet prabayar hangus akibat masa aktif mencapai sekitar puluhan triliun rupiah. Namun, polemik temuan IAW ini tidak berlangsung lama.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia Tulus Abadi, saat dihubungi Jumat (2/1/2026), berpendapat, gugatan kedua warga atas praktik kuota internet hangus ke MK merupakan langkah yang bagus untuk mendorong regulator dan operator telekomunikasi seluler agar lebih transparan pada publik. Gugatan itu juga bisa menjadi upaya untuk membongkar ulang formulasi pengaturan sisa kuota internet, bahkan reformulasi tarif layanan seluler.
“Sebab, ada dugaan operator telekomunikasi seluler melakukan exesive margin atau keuntungan yang berlebih,” ujar dia.
Tulus menduga, kemunculan gugatan aturan perundang-undangan yang mendasari praktik kuota internet hangus ke MK dilatarbelakangi oleh kurang proaktifnya operator telekomunikasi seluler dan Kemenkomdigi dalam mengedukasi konsumen. Dia berharap, MK bisa membuat keputusan yang bijak supaya jangan sampai malah muncul tudingan tarif layanan internet di Indonesia termahal di dunia, tetapi kualitasnya terburuk.
Sementara itu, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi berpendapat, upaya warga mengajukan gugatan aturan perundang-perundangan telekomunikasi ke MK patut dihargai. Namun, substansi kerugian konstitusional perlu diperjelas.
Apalagi, pengaturan tarif layanan telekomunikasi seluler bersifat teknis dan diatur dalam peraturan Menkomdigi (dulu Menkominfo). Dengan demikian, Mahkamah Agung lebih pas untuk menguji aturan tarif layanan telekomunikasi seluler.
Pada saat polemik sisa kuota internet hangus pertama kali ramai pada pertengahan 2025, BPKN sudah menggelar dialog dengan Kemenkomdigi dan ATSI. Hasilnya, para operator telekomunikasi seluler saat ini telah menyediakan layanan rollover kuota internet meski dengan variasi tarif.
Pihak Kemenkomdigi, menurut Heru, sudah menegaskan tidak ada pelanggaran aturan terkait kuota internet yang tidak terpakai. Sebab, kuota internet dipahami sebagai batas maksimum penggunaan data.
“Namun, kami menilai masih terdapat persoalan komunikasi dan edukasi kepada konsumen mengenai pengertian dan variasi kuota, serta perlunya pilihan paket yang lebih sesuai kebutuhan dan mudah diubah,” ucap Heru. Ucapan Heru ini sama dengan Tulus.
Pengamat Telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward memandang, praktik tarif layanan kuota internet yang sekarang berkembang tidak melanggar UU Perlindungan Konsumen. Sebab, pengguna diberikan pilihan paket kuota beserta keterangan.
Dalam bisnis layanan telekomunikasi seluler terdapat produk pulsa berbasis volume dan durasi pakai ataupun kombinasi. Perjanjian produk tersebut bisa dibaca sewaktu konsumen ingin membeli.
“Dengan kata lain, pengguna dapat memilih sendiri jenis produk yang diinginkan. Maka, tidak ada yang dirugikan dalam hal ini atau istilahnya tidak terjadi perbuatan melawan hukum,” ucap Ian.




