Jakarta, IDN Times – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan, akan menempuh jalur hukum dan menggelar aksi massa untuk menekan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
KSPI menyatakan, akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta UMP DKI Jakarta 2026 direvisi menjadi Rp5,89 juta atau setara 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Pada tanggal 5 Januari atau paling lambat 6 Januari 2026, Tim Kuasa Hukum KSPI DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam Konferensi pers, Jumat (2/1/2026).




