KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir

merahputih.com
2 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai Jumat (2/1). Pemberlakuan ini menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, berlakunya dua undang-undang tersebut secara resmi mengakhiri penggunaan hukum pidana kolonial yang telah diterapkan selama lebih dari satu abad.

Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru ini, menurut Yusril, merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia.

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/1).

Baca juga:

DPR Ingatkan Risiko Kekacauan jika Aparat tak Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru

Yusril menjelaskan, KUHAP baru juga menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk era Orde Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Meski disusun setelah kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) yang berkembang pascaamandemen UUD 1945.

“Karena itu, pembaruan KUHAP menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru,” jelasnya.

Ia menegaskan, berlakunya KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern.

Menurut Yusril, KUHP lama cenderung bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan pendekatan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

Dalam KUHP Nasional yang baru, pendekatan hukum pidana berubah secara mendasar dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

Pendekatan tersebut tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Baca juga:

YLBHI Soroti KUHP dan KUHAP Baru, Prabowo Diminta Turun Tangan Terbitkan Perppu

Selain itu, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana. Ketentuan sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” kata Yusril.

Sementara itu, KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah juga menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memperketat pengawasan terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.

KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.

Baca juga:

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia

Yusril menambahkan, pemerintah telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah, satu peraturan presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Prinsip nonretroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 masih menggunakan ketentuan lama, sementara perkara setelah tanggal tersebut tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

“Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Yusril. (Knu)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenhut Beri Klarifikasi soal Perubahan Status Kawasan Gunung Wayang
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Bulog Pastikan Tahun Ini Ada Bansos Beras Lagi
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
5 Banjir Susulan Melanda Agam, Rumah Diterjang Lumpur dan Batu
• 9 jam lalugenpi.co
thumb
Waspada, Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Jakarta Hingga Akhir Januari 2026
• 50 menit lalurepublika.co.id
thumb
3 Kebutuhan Penting yang Sering Kita Lupakan di Awal Tahun
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.