Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, memberikan catatan kritis terhadap performa pasar modal Indonesia di penghujung 2025. Meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencetak pertumbuhan fantastis, performa saham unggulan yang tergabung dalam indeks LQ45 dinilai masih jauh dari harapan.
?Mahendra memaparkan, IHSG berhasil menutup 2025 di level 8.646,94 atau menguat tajam sebesar 22,13 persen sepanjang tahun. Namun, pertumbuhan ini tidak merata. Indeks LQ45, yang menjadi acuan utama bagi fund manager global maupun domestik justru tertinggal jauh.
"Kita juga melihat, masih banyak ruang perbaikan yang harus dilakukan. Indeks LQ45 yang berisi saham-saham perusahaan terbesar dan menjadi rujukan investasi fund manager global maupun domestik hanya tumbuh 2,41 persen, jauh di bawah kenaikan IHSG," ujar Mahendra di Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026, Jumat, 2 Januari 2026.
Ilustrasi BEI. Foto: Metrotvnews.com/Surya Mahmuda.
Baca Juga :
Waspada Goreng Saham, OJK Soroti Dominasi Investor Milenial dan Gen-Z?Ketertinggalan LQ45 ini menjadi salah satu ruang perbaikan besar bagi bursa Indonesia. Mahendra membandingkan kontribusi pasar modal terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang saat ini berada di angka 72 persen. Meski naik dari tahun lalu, angka ini masih tertinggal jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti ?India, ?Thailand, dan Malaysia.
"Sekalipun demikian, angka itu masih berada di bawah negara-negara di kawasan kita. Seperti India 140 persen, Thailand 101 persen, dan Malaysia 97 persen dari PDB mereka masing-masing, yang artinya potensi pengembangan masih lebih besar lagi," kata Mahendra.
?OJK juga melihat kaitan antara rendahnya pertumbuhan saham unggulan dengan masifnya transaksi investor retail yang kini mendominasi 50 persen pasar. Kondisi IHSG naik tinggi, namun saham blue chip (LQ45) stagnan seringkali menjadi indikasi adanya pergerakan spekulatif pada saham-saham di luar lapis satu.
?Menanggapi hal tersebut, Mahendra menegaskan OJK akan memperketat pengawasan untuk melindungi investor retail dari risiko pasar.
?"Artinya, semakin meningkatkan urgensi penguatan aspek pelindungan termasuk melindungi investor retail dari praktek kemungkinan goreng-menggoreng saham, transaksi tidak wajar serta kemungkinan bentuk manipulasi lainnya,” tegas Mahendra. (Surya Mahmuda)




