Biaya Pemulihan Lingkungan Akibat Emisi Disebut Lebih Mahal Ketimbang Insentif Kendaraan Listrik

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai rencana pemerintah menghentikan insentif mobil listrik pada 2026 kurang tepat. Ini karena nilai insentif yang dikeluarkan negara jauh lebih kecil dibandingkan beban ekonomi akibat kerusakan lingkungan dari emisi transportasi.

"Pemerintah harus sadar biaya kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan akibat emisi transportasi jauh lebih mahal harganya dibandingkan nilai rupiah insentif yang diberikan saat ini," ujar Fabby dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 3 Januari 2026.

Menurut dia, membiarkan kendaraan fosil mendominasi jalanan akan memicu biaya pemulihan ekologi yang jauh lebih mahal bagi negara. "Kebijakan pencabutan insentif ini menunjukkan cara pandang jangka pendek yang mengabaikan beban krisis iklim di masa depan," ungkap Fabby. 

Fabby menjelaskan jika insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dicabut, harga kendaraan listrik akan melonjak. Walhasil, minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan bebas polusi dipastikan bakal merosot tajam.
  Baca juga: Pemerintah Diminta Kaji Komprehensif Wacana Pencabutan Subsidi Mobil Listrik

(Ilustrasi mobl listrik. Foto: Medcom.id)
  Investasi industri baterai terancam hengkang
Fabby lanjut memaparkan, IESR mencatat penggunaan satu unit mobil listrik sejauh 20 ribu km per tahun sebenarnya mampu menekan impor bahan bakar minyak (BBM) hingga 1.320 liter. 

"Jangan sampai kita terjebak menghemat anggaran fiskal, namun justru membiarkan defisit neraca perdagangan membengkak akibat ketergantungan impor BBM yang terus berlanjut," tambah dia.

Selain isu lingkungan, pencabutan insentif ini mengancam investasi industri baterai yang diproyeksikan mencapai Rp544 triliun hingga 2060. Banyak produsen saat ini tengah berada di tengah proses pembangunan pabrik dan sangat membutuhkan kepastian hukum dari pemerintah. 

Fabby meminta agar insentif tetap diperpanjang guna menjaga momentum transisi energi dan melindungi hak masyarakat atas kualitas udara yang lebih bersih.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kejaksaan Agung Didorong Ambil Alih Korupsi Tambang Konawe Utara, Hibnu Nugroho: Ini Menarik Sebenarnya
• 14 jam lalufajar.co.id
thumb
Mobil Pelat 25 RI Diduga Serobot Antrean Pintu Tol, Polisi: Kami Masih Tunggu Konfirmasi
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Resmi Gabung AC Milan, Niclas Füllkrug Dipinjam dari West Ham dengan Opsi Permanen
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Ini Upaya Mempercepat Pemulihan Pascabencana di Pidie Jaya
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Beri Pujian Baru untuk Pemain Asing Anyar, Divaldo Alves Tak Sabar Duetkan Borja Herrera di Lini Depan Persijap
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.