Jakarta. ERANASIONAL.COM – Mulai tahun 2026, jeruji besi bukan lagi satu-satunya jawaban atas tindak pidana di Indonesia. Melalui implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), pemerintah secara resmi memperkenalkan Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku kejahatan tertentu.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah solusi strategis untuk mengatasi masalah klasik overcapacity (kelebihan muatan) di Lembaga Pemasyarakatan sekaligus memberikan pembinaan yang lebih humanis [28/12/2025].
Siapa yang Bisa Dihukum Kerja Sosial?
Tidak semua pelaku kejahatan bisa mendapatkan fasilitas ini. Berdasarkan penjelasan dari JAM-Pidum Asep Nana Mulyana, kriteria utamanya adalah:
- Tindak Pidana Ringan: Khusus untuk pelaku dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
- Bukan Penjahat Kambuhan: Ditujukan bagi mereka yang dinilai masih bisa dibina tanpa perlu isolasi dari masyarakat.
- Tanpa Unsur Paksaan & Komersialisasi: Hukuman ini murni bertujuan sosial, bukan untuk dipekerjakan secara paksa demi keuntungan pihak tertentu.
Bentuk Pekerjaan Sosial yang Disiapkan
Pemerintah melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk menyusun daftar pekerjaan yang bermanfaat bagi publik. Alternatif kegiatannya meliputi, Fasilitas Umum : Membersihkan dan merawat taman, jalan, atau sarana transportasi publik. Rumah Ibadah : Membantu pemeliharaan masjid, gereja, pura, vihara, dan tempat ibadah lainnya dan Layanan Sosial : Membantu operasional di panti asuhan, panti jompo (panti sosial), atau lembaga bantuan kemanusiaan lainnya.
Mengapa Kebijakan Ini Penting?
Ada beberapa alasan mendasar mengapa transisi ke pidana kerja sosial dianggap sebagai “gebrakan” besar:
- Menghindari “Sekolah Kejahatan”: Pelaku tindak pidana ringan tidak akan bercampur dengan pelaku kejahatan berat (seperti bandar narkoba atau pembunuh) di dalam penjara, sehingga risiko terpengaruh lingkungan kriminal berkurang.
- Kontribusi Produktif: Alih-alih menjadi beban negara di dalam Lapas, pelaku tetap bisa produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
- Efisiensi Anggaran: Mengurangi biaya makan dan pemeliharaan narapidana di penjara yang kian membengkak akibat kepadatan penghuni.
Jawa Barat Sebagai Pionir
Sebagai langkah persiapan, Jawa Barat telah menjadi provinsi pertama yang menandatangani MoU antara Kejaksaan Tinggi dan seluruh Pemerintah Daerah se-Jawa Barat pada November 2025. Sinergi ini memastikan bahwa ketika aturan ini berlaku di 2026, lokasi dan program kerja sosial sudah siap sedia di lapangan.
Reformasi ini menandakan bahwa hukum Indonesia mulai bergerak ke arah yang lebih modern, di mana keadilan tidak melulu soal “balas dendam” melalui penjara, tetapi tentang bagaimana seseorang bisa menebus kesalahannya dengan cara yang bermartabat.



