KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Yusril: Indonesia Tinggalkan Hukum Pidana Kolonial

okezone.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 pada 2 Januari 2026.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad, sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.

Baca Juga :
KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, DPR: Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru!

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial, dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril, Jumat (2/1/2026).

Yusril menjelaskan, KUHAP baru juga menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Meski disusun pascakemerdekaan, lanjut dia, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amandemen UUD 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.

Baca Juga :
Wamenkum Ungkap Visi KUHP Baru, Hindari Pidana Penjara Singkat

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kuasa Hukum Tegaskan Hubungan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Tak Memburuk
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Bukan karena Aura Kasih, Pihak Ridwan Kamil Akhirnya Ungkap Alasan Atalia Praratya Gugat Cerai
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Polisi Periksa 4 Tetangga dan Anak Korban Keracunan di Warakas
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
• 16 jam lalusuara.com
thumb
Fase Awal Penjualan, Permintaan Tiket Piala Dunia 2026 Tembus 150 Juta
• 18 menit lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.