Jakarta: Jasa Raharja bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor di Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Hal itu sebagai upaya memperkuat perlindungan dan integrasi layanan bagi masyarakat di kawasan perbatasan.
Nota kesepahaman tersebut menjadi landasan sinergi untuk memastikan tata kelola yang tertib, harmonisasi kebijakan, serta kejelasan standar operasional dan dasar hukum pelaksanaan layanan asuransi kecelakaan Jasa Raharja di kawasan perbatasan. Kerja sama ini diharapkan mampu mendukung perlindungan masyarakat lintas negara secara terkoordinasi dan berkelanjutan, seiring tingginya mobilitas orang maupun kendaraan di PLBN.
Jasa Raharja. (Istimewa)
Pengelolaan kawasan perbatasan, menurut Jasa Raharja, bukan hanya dimaknai sebagai batas geografis negara, tetapi juga wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan layanan berkesinambungan bagi masyarakat. Corporate Secretary PT Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menegaskan kerja sama tersebut memiliki makna strategis dalam mendukung perlindungan masyarakat lintas negara di PLBN.
Dodi menjelaskan bahwa Jasa Raharja menjalankan mandat pemerintah sebagai National Bureau Indonesia untuk skema ASEAN Compulsory Motor Insurance (ACMI). Mandat itu menempatkan Jasa Raharja sebagai bagian dari sistem negara dalam memastikan perlindungan yang tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian hukum di kawasan perbatasan.
“Nota kesepahaman ini menjadi landasan penguatan sinergi dalam pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor lintas negara guna mengoptimalkan perlindungan masyarakat dan implementasi skema asuransi wajib kendaraan bermotor ASEAN secara terintegrasi,” ujar Dodi, dalam rilis resmi diterima pada Jumat, 2 Januari 2026.
Baca Juga :
Begini Cara Klaim Jasa Raharja Akibat Kecelakaan Motor“Kawasan perbatasan memiliki peran yang sangat vital, tidak hanya sebagai pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai etalase. Pelayanan publik di kawasan perbatasan harus dilakukan secara terpadu, profesional, dan berorientasi pada perlindungan serta pelayanan masyarakat,” tegas Makhruzi.
Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup dukungan fasilitas PLBN, pelaksanaan pertanggungan wajib, pertukaran dan perlindungan data, serta pengembangan sistem informasi terintegrasi. Keberadaan petugas Jasa Raharja di kawasan PLBN juga diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara dan memperkuat kualitas pelayanan publik di wilayah perbatasan.



