Jakarta, tvOnenews.com – Sebuah video memperlihatkan mobil Lexus pelat RI 25 diduga menyerobot antrean masuk di gerbang tol Cilandak, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi singkat yang beredar luas, tampak sebuah Lexus LM500h berwarna putih dengan pelat RI 25 dan angka 10 memotong jalur antrean di gerbang tol Cilandak, sehingga menghalangi kendaraan lain di belakangnya. Hampir seluruh bagian mobil terlihat sudah masuk ke jalur antrean.
Dalam narasi video tersebut, pengunggah menyebut bahwa mobil itu milik Menteri Kebudayaan. Meski begitu, hingga kini belum diketahui pemilik asli mobil berpelat RI 25 tersebut.
“Macet pak, iya, iya, iya, RI 25 tuh apa sih?” demikian narasi yang terdengar dalam video viral tersebut.
Sementara itu, keterangan unggahan di media sosial menuliskan dugaan bahwa kendaraan tersebut menyerobot antrean kendaraan lain.
“Lokasi gerbang tol Cilandak. Diduga mobil milik menteri kebudayaan main potong pemobil lain,” demikian keterangan dalam video tersebut.
Menanggapi video viral itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono Vernandie mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan menunggu konfirmasi dari instansi terkait.
“Untuk peristiwa tersebut kita masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait benar tidaknya kendaraan tersebut itu milik atau dikuasai instansi tersebut,” kata Dhanar, dikutip Sabtu (3/1/2026).
Dhanar juga menjelaskan bahwa gerbang Tol Cilandak Utama 2 saat ini tidak lagi melakukan transaksi pembayaran tol, meskipun secara fisik gerbang masih ada. Pihak kepolisian turut memastikan keabsahan penggunaan pelat RI 25 pada kendaraan Lexus tersebut.
Meski demikian, Dhanar menegaskan bahwa perilaku memotong antrean di gerbang tol tidak patut ditiru oleh pengguna jalan mana pun. Menurutnya, pengemudi seharusnya tetap tertib dan mengikuti jalur antrean yang telah tersedia, terlebih kondisi jalan di area gerbang tol umumnya menyempit.
“Dengan demikian melihat situasi yang sekarang, maka kendaraan yang keluar dari Tol Depok-Antasari sudah ada lajur ketika melintas gardu tol tersebut, dengan demikian perilaku pengemudi adalah tidak tertib,” kata Dhanar.
Secara aturan, memang tidak terdapat ketentuan tertulis yang secara spesifik mengatur etika antre di gerbang tol. Namun, dalam buku petunjuk tata cara berlalu lintas atau Highway Code yang dirilis Dinas Perhubungan, ditegaskan bahwa pengemudi wajib memberi jalan kepada arus lalu lintas yang sudah berjalan di jalan tol.


