Rezim Baru Pemidanaan Korporasi di KUHP dan KUHAP

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kitab Hukum Acara Pidana alias KUHAP yang baru memberikan opsi untuk penyelesaian 'jalur damai' bagi korporasi yang terjerat perkara hukum. Ada dua substansi penting terkait hal itu mulai dari penerapan restorative justice dan penerapan perjanjian penundaan penuntutan.

Kalangan pengusaha masih wait and see terkait implementasi dua substansi dalam KUHAP terbaru tersebut. Mereka bakal fokus melakukan sosialisasi di kalangan pengusaha, khususnya terkait dengan potensi penyelesaian pidana korporasi di luar pengadilan.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, pihaknya mencermati pembaruan KUHAP ini, termasuk pengenalan prinsip restorative justice dan deferred prosecution agreement, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum dan mekanisme pemulihan.

Shinta menyebut dalam waktu dekat Apindo akan menjadikan sosialisasi implementasi KUHAP sebagai salah satu fokus perhatian, khususnya untuk memastikan bahwa tujuan penegakan hukum yang lebih efektif dapat berjalan seiring dengan terjaganya kepastian berusaha dan iklim investasi yang kondusif. 

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

"Dunia usaha siap berdialog dan memberikan masukan konstruktif agar kebijakan ini tidak mendisrupsi praktik bisnis yang sehat, tetapi justru memperkuat kepercayaan dan kepastian hukum di Indonesia," terangnya kepada Bisnis, Jumat (2/1/2026). 

Secara prinsip, terangnya, dunia usaha tidak menutup mata terhadap pentingnya penegakan hukum yang adil dan berorientasi pada perbaikan.

Namun demikian, dari perspektif pelaku usaha, menurutnya perhatian utama bukan semata pada substansi kebijakan, melainkan pada bagaimana mekanisme dan ketentuan-ketentuan tersebut diimplementasikan di lapangan. 

Misalnya, skema penyelesaian di luar pengadilan maupun penundaan penuntutan perlu dilengkapi dengan standar dan prosedur yang jelas, transparan, dan konsisten, agar tidak menimbulkan ruang interpretasi yang berbeda-beda di kemudian hari.

Pengusaha yang juga Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu menyebut kepastian dan konsistensi hukum bagi dunia usaha merupakan prasyarat penting dalam menjaga keberlanjutan investasi, perencanaan bisnis, dan kepercayaan investor. 

"Mekanisme seperti restorative justice dan deferred prosecution agreement perlu dirancang sedemikian rupa agar tidak mengganggu praktik usaha yang sudah berjalan dengan baik, serta tidak menciptakan ketidakpastian baru, terutama bagi perusahaan yang selama ini patuh terhadap regulasi," tuturnya. 

Shinta juga menunggu sosialisasi yang memadai serta dialog terbuka antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku usaha. 

"Kejelasan mengenai kriteria, prosedur, serta batasan kewenangan akan membantu dunia usaha memahami posisi hukumnya dan menyesuaikan sistem kepatuhan secara proporsional," tuturnya. 

Substansi Pengaturan

Pemerintah telah mengadopsi prinsip restorative justice dan deferred prosecution agreement (DTA) atau perjanjian penundaan penuntutan dalam proses pemidanaan terhadap korporasi.

Ketentuan tentang perjanjian penundaan penuntutan itu tertuang  di dalam Undang-undang No.20/2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana alias KUHAP yang telah efektif mulai berlaku, Jumat (2/1/2026). 

Dokumen KUHAP yang memuat tata beracara bagian korporasi, secara tegas telah mengatur bahwa skema keadilan restoratif dapat diterapkan di tahap penyidikan. Syaratnya, korporasi yang menggunakan restorative justice baru pertama kali melakukan tindak pidana, ganti rugi terhadap negara atau korban, hingga tindakan korektif yang disampaikan oleh penyidik.

Sementara itu, skema perjanjian penundaan penuntutan berada di level penuntut umum alias jaksa. Skema ini relatif baru dalam hukum beracara di Indonesia. Lewat skema tersebut, penuntut umum bisa menunda penuntutan terhadap korporasi berdasarkan perjanjian tertentu.

Adapun ketentuan mengenai konsep DTA diatur dalam Pasal 328. Pasal itu menekankan bahwa penundaan penuntutan bisa diajukan oleh tersangka atau terdakwa korporasi maupun penasihat hukumnya kepada penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Tersangka korporasi dalam perspektif hukum tata beracara terbaru mencakup korporasi secara lembaga maupun penanggung jawab korporasi.  

Syarat dalam perjanjian penundaan penuntutan itu antara lain pembayaran ganti rugi atau restitusi kepada korban, pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola korporasi yang antikorupsi, kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum selama proses penundaan penuntutan, dan tindakan korektif yang ditentukan oleh penuntut umum. 

Dapat Ditolak Penuntut Umum

Penuntut umum, demikian kalau mengacu kepada Pasal 328 ayat 4, dapat menolak atau menerima permohonan dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban dan kepatuhan tersangka dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan. Jika diterima, penuntut umum wajib menyampaikannya ke pengadilan maksimal 7 hari setelah kesepakatan ditandatangani.

“Pengadilan wajib mengadakan persidangan pemeriksaan untuk menilai kelayakan atau keabsahan perjanjian penundaan penuntutan.”

KUHAP yang baru juga menekankan bahwa hakim dalam proses pemeriksaan terhadap perkara perjanjian penundaan penuntutan wajib mempertimbangan sejumlah aspek mulai dari kesesuaian syarat, proporsionalitas sanksi administratif, dampak terhadap korban, masyarakat, lingkungan hidup, atau perekonomian negara, hingga kemampuan tersangka dalam memenuhi syarat yang ditetapkan.

Apabila hakim menyetujui perjanjian tersebut, maka praktis korporasi yang terlibat pidana akan ditangguhkan perkaranya sesuai dengan kesepakatan. Namun jika hakim menolaknya, proses penyelesaian perkaranya akan dilakukan seperti tata cara beracara secara normal.

Aturan tata beracara yang belakangan disorot banyak pihak itu juga menegaskan bahwa perkara pidana yang menjerat korporasi bisa dihentikan tanpa penuntutan lebih lanjut jika tersangka atau terdakwa memenuhi semua kewajiban dalam perjanjian penundaan penuntutan.

Namun, jika yang terjadi sebaliknya alias gagal, maka penuntut umum alias jaksa bisa melanjutkan perkara pidana korporasi tanpa perlu persetujuan tambahan.

“Pelanggaran terhadap prosedur perjanjian penundaan penuntutan dapat berakibat batal demi hukum dan menjadi dasar bagi tersangka dan terdakwa untuk mengajukan keberatan atau perlawanan."

Hukuman Korporasi di KUHP 

Adapun UU KUHP yang sudah disahkan beberapa tahun lalu, telah mengatur secara jelas bahwa tindak pidana korporasi sebagai suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus orang yang berdasarkan hubungan kerja bertindak demi kepentingan korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan.

Beleid KUHP juga menegaskan bahwa tindak pidana korporasi juga dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi (beneficial owner) yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.

Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku pidana korporasi ada dua jenis yakni pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok dalam korporasi adalah denda. Pidana denda bagi korporasi, jika mengacu beleid itu, dihukum paling sedikit sebanyak Rp200 juta untuk tindak pidana di bawah 7 tahun, di atas 7 tahun sampai 15 tahun sebanyak Rp5 miliar, dan pidana mati atau maksimal 20 tahun penjara Rp50 miliar.

"Jika pidana denda tidak dibayar dalam waktu yang tidak ditentukan, kekayaan atau pendapatan korporasi bisa disita oleh jaksa untuk melunasi pidana denda." 

Sementara jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar denda, korporasi bisa dibekukan sebagian atau seluruhnya. Di sisi lain, pidana tambahan bisa berupa pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan, pemenuhan kewajiban adat, hingga pembiayaan pelatihan kerja.

Selain itu, dalam KUHP, negara diberikan kewenangan untuk merampas barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, pengumuman putusan pengadilan, pencabutan izin tertentu, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi, hingga pembubaran korporasi.

Di sisi lain, RKUHP yang rencananya akan disahkan oleh DPR hari ini juga memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pengambil alihan korporasi, menempatkan di bawah pengawasan hingga penempatan korporasi di bawah pengampuan. 

Terima Masukan Publik

Menko Hukum, HAM dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pemerintah siap menerima evaluasi terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP versi baru.

Yusril mengatakan bahwa pemerintah selalu terbuka terhadap rekomendasi maupun saran dari publik terkait dengan hukum pidana di Indonesia.

"Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).

Kemudian, Yusril menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi. 

Dia juga mengemukakan prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru. 

Di samping itu, Yusril mengklaim bahwa KUHP dan KUHAP teranyar ini lebih berkeadilan dan modern yang sesuai dengan nilai Pancasila dibandingkan dengan sebelumnya.

"Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).

Dia menambahkan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. 

Penyegaran aturan hukum ini dinilai perlu karena KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 sudah tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern.

KUHP Nasional yang baru, menurut Yusril, secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif. Sebab, pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

"KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi soal Kasus Keluarga Tewas di Warakas: Korban Selamat Tidak Berbusa
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polres Subang Sediakan Makan Siang Gratis untuk Ojol
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Ichsanuddin Noorsy: Dari Perubahan Iklim hingga Krisis Global, Indonesia Terjebak Bencana Berlapis
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tarif Bea Keluar Batu Bara Bakal Melejit ke 11%? Wamen ESDM Beri Penjelasan
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.