KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan kesiapannya dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di tahun 2026. Sebagai langkah nyata, pemerintah telah menyiapkan 968 titik tempat kerja sosial yang tersebar di seluruh Indonesia untuk pelaksanaan pidana non-pemenjaraan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihaknya melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai mitra strategis.
"Kami sudah menyiapkan 968 lokasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Tempat-tempat tersebut meliputi fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren," ujar Agus melalui keterangannya, Sabtu (3/1).
Selain lokasi fisik, Kemenimipas juga menyiagakan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas sebagai pusat pembimbingan. Program ini didukung oleh sedikitnya 1.880 mitra yang siap terlibat dalam mengawal putusan hakim terkait pidana kerja sosial tersebut.
Agus menekankan bahwa jenis pembimbingan yang diberikan akan didasarkan pada asesmen atau Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.
"Harapan kami, pelaksanaan pidana kerja sosial ini efektif menurunkan angka kepadatan berlebih (overcrowding) di lapas dan rutan. Fokus kita adalah menghasilkan warga negara yang mandiri secara ekonomi dan menyadari kesalahannya sehingga angka residivisme bisa ditekan hingga titik nol," tegas Agus.
Sebagai bentuk koordinasi lintas lembaga, Menteri Agus telah menyurati Ketua Mahkamah Agung pada November 2025 lalu terkait daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial agar dapat menjadi rujukan bagi para hakim dalam memutus perkara.
Sebelum resmi diberlakukan, Kemenimipas telah melakukan uji coba pada periode Juli hingga November 2025. Uji coba tersebut melibatkan 9.531 klien di 94 Bapas dengan menggandeng berbagai lembaga pemerintah maupun non-pemerintah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang telah siap bertugas. Mengingat beban kerja yang akan meningkat seiring berlakunya KUHP baru, pihaknya telah mengusulkan penambahan 11 ribu personel PK serta pembangunan 100 unit kantor Bapas dan Pos Bapas baru.
Langkah transformatif ini diharapkan dapat mengubah paradigma pemidanaan di Indonesia, dari yang sebelumnya fokus pada penjara menjadi rehabilitasi sosial yang bermanfaat langsung bagi pembangunan masyarakat. (Faj/P-3)


