Kejagung Minta Polri Penuhi Bukti Penetapan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Sumatera

kompas.com
3 hari lalu
Cover Berita

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan rekomendasi pemenuhan bukti dalam proses penetapan tersangka terkait temuan kayu gelondongan yang diduga menyebabkan banjir dan tanah longsor di Sumatera.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan rekomendasi ini disampaikan jaksa saat gelar perkara bersama Bareskrim Polri di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Gelar perkara dilakukan terkait proses hukum terhadap perusahaan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS).

“Benar, hari Rabu tanggal 31 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat D Jampidum dan penyidik Dittipidter Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka koordinasi penanganan perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup dengan Terlapor PT TBS, locus di Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah, yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan, hingga menelan 67 korban jiwa,” ujar Anang, Sabtu (3/1/2026).

Baca juga: Korban Jiwa Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 1.167 Orang

Penyidik Polri Rekomendasikan Penetapan Tersangka

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik Polri memaparkan fakta dan bukti hasil penyidikan dan merekomendasikan sejumlah nama untuk ditetapkan sebagai tersangka.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=banjir sumatera, kayu gelondongan banjir sumatera, tersangka pemilik kayu gelondongan banjir Sumatera&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMy8yMjM2MzAzMS9rZWphZ3VuZy1taW50YS1wb2xyaS1wZW51aGktYnVrdGktcGVuZXRhcGFuLXRlcnNhbmdrYS1rYXN1cy1rYXl1LWdlbG9uZG9uZ2Fu&q=Kejagung Minta Polri Penuhi Bukti Penetapan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Sumatera §ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Anang menyebut, jaksa selaku penuntut umum memberikan saran untuk pemenuhan alat bukti agar penetapan tersangka didasari bukti yang cukup dan sesuai rasa keadilan masyarakat.

“Jaksa Penuntut Umum memberikan pendapat, saran, dan rekomendasi untuk pemenuhan bukti-bukti, agar penetapan tersangka oleh penyidik benar-benar cukup bukti dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Anang.

Baca juga: KBM di Wilayah Terdampak Banjir Sumatera Dibuka 5 Januari, BNPB Siapkan Tenda

Rekomendasi ini diharapkan memperkuat fakta hukum yang akan dibawa ke persidangan.

Hingga kini, baik Polri maupun Kejagung belum mengungkap identitas tersangka yang dimaksud.

Anang menjelaskan, gelar perkara yang melibatkan penyidik dan jaksa merupakan implementasi pasal 58 hingga 62 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

“Pasal-pasal ini mengamanatkan penyidik melibatkan Jaksa Penuntut sejak awal hingga berkas perkara selesai, untuk meminimalisir bolak-baliknya berkas hasil penyidikan,” jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 12 Miliar Perbaiki Cagar Budaya di Sumatera yang Terdampak Bencana

Status Perkara dan Tindak Lanjut Polisi

Kasus kayu gelondongan yang ikut memicu banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) menjadi perusahaan yang saat ini diproses hukum.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan akan segera menetapkan tersangka terkait bencana banjir bandang dan tanah longsor tersebut.

“Segera tetapkan tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Jumat (2/1/2026).

Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polri Tuai Apresiasi Setelah Libatkan Supeltas untuk Pengamanan Libur Nataru
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
GoPay Lindungi Pengguna dengan Jaminan Saldo Kembali
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemerintah Anggarkan Rp 60 Triliun untuk Darurat Bencana di APBN 2026
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Korporasi Jadi Subjek Hukum di KUHP, Ancaman Pidana Mengintai
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Optima Prima (OPMS) Pacu Diversifikasi, Rambah 16 Lini Bisnis FMCG
• 8 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.