SEMARANG, KOMPAS.TV - Hasil penjualan narkoba senilai lebih dari Rp3 miliar selama sebelas tahun diamankan Polda Jawa Tengah dalam penangkapan dua tersangka residivis pengedar narkoba di wilayah Semarang dan Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua unit rumah, perhiasan, sepeda motor, mobil, serta uang tunai sebesar Rp1 miliar. Penyitaan dilakukan usai Unit Narkoba Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan terhadap dua tersangka.
Aset senilai lebih dari Rp3,1 miliar milik salah satu tersangka narkoba warga Banyumanik, Semarang, disita sebagai bagian dari upaya pengungkapan peredaran narkoba di Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka berinisial AS, warga Banyumanik, Semarang, yang diduga hendak membagikan tujuh paket sembako. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka lain bernama Leo, yang baru keluar dari Lapas Nusakambangan pada tahun 2024.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Situbondo, Polisi: CCTV Tiba-Tiba Mati
#narkoba #poldajateng #bandarnarkoba #semarang
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV
- narkoba
- polda jateng
- pengedar narkoba
- tppu
- semarang
- breaking news





