Ketegangan geopolitik global kembali memuncak setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan keberhasilan operasi militer besar-besaran di wilayah Venezuela. Hal ini berujung pada penangkapan Nicolas Maduro dan juga istrinya, Cilia Flores.
"Lampu-lampu Caracas sebagian besar dimatikan karena keahlian tertentu yang kami miliki. Suasananya gelap dan mematikan. Namun, Maduro dan Flores, yang ditangkap bersama istrinya, Celia Flores, dan kini menghadapi keadilan Amerika, telah didakwa di Distrik Selatan New York, J Clayton, atas kampanye terorisme narkoba mematikan mereka terhadap Amerika Serikat dan warganya," kata Trump dalam konferensi persnya, Minggu (4/1).
Pernyataan Trump ini menjadi perhatian tatanan politik internasional. Mengingat penangkapan seorang kepala negara melalui operasi militer asing merupakan peristiwa yang sangat jarang terjadi dan memiliki konsekuensi hukum yang sangat besar.
Dalam sistem internasional modern, hubungan antarnegara tidak berdiri di atas kehendak sepihak, melainkan pada seperangkat aturan yang disepakati bersama.
Lantas, apakah boleh kepala negara menangkap kepala negara lain?
Prinsip Kedaulatan Negara dalam Piagam PBB
Hukum internasional secara tegas meletakkan prinsip kedaulatan negara sebagai fondasi utama. Setiap negara memiliki hak penuh dan eksklusif untuk mengatur urusan internalnya tanpa campur tangan pihak luar.
Prinsip ini tertuang dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa PBB didasarkan pada persamaan kedaulatan semua negara anggotanya.
"Organisasi ini didasarkan pada prinsip persamaan kedaulatan dari semua anggotanya," bunyi pasal tersebut.
Lebih jauh, Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB melarang penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara lain. Artinya, setiap tindakan penegakan hukum lintas negara, terlebih menyangkut kepala negara, harus tunduk pada prinsip ini.
"Semua anggota harus menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik setiap negara, atau dengan cara lain tidak konsisten dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa," bunyi Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB.
Berdasarkan itu, dalam konteks Venezuela, penangkapan Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat, jika dilakukan tanpa persetujuan otoritas Venezuela atau mandat internasional, berpotensi melanggar kedaulatan negara tersebut.
Hak Impunitas: Kekebalan Kepala Negara dalam Hukum Internasional
Selain kedaulatan, hukum internasional mengenal prinsip kekebalan kepala negara (head of state immunity). Kekebalan ini bersifat immunity ratione personae, yakni perlindungan hukum penuh yang melekat pada kepala negara selama ia masih menjabat.
Dalam Oxford Constitutional Law, Kepala negara secara tradisional menikmati kekebalan di hadapan pengadilan domestik (kepala negara dan pemerintahan). Kekebalan ini berlaku baik dalam perkara pidana maupun perdata.
Dalam perkara pidana, kepala negara biasanya menikmati kekebalan luas dari proses hukum apa pun, termasuk persidangan. Praktiknya, kepala negara hanya dapat dituntut atas kejahatan serius, seperti pengkhianatan, yang pada gilirannya hanya dapat diadili oleh pengadilan yang lebih tinggi di negara yang bersangkutan.
Prinsip ini juga ditegaskan dalam praktik hukum internasional dan yurisprudensi. Salah satu rujukannya adalah putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam perkara Arrest Warrant (Kongo v Belgia) tahun 2002, yang menegaskan bahwa kepala negara dan pejabat tinggi negara tidak dapat ditangkap oleh yurisdiksi negara lain selama masih menjabat, sekalipun dituduh melakukan kejahatan serius.
"Mahkamah memutuskan bahwa fungsi yang dijalankan oleh seorang Menteri Luar Negeri sedemikian rupa sehingga, selama masa jabatannya, seorang Menteri Luar Negeri ketika berada di luar negeri menikmati kekebalan penuh dari yurisdiksi pidana dan kekebalan hukum. Karena tujuan kekebalan dan kekebalan hukum tersebut adalah untuk mencegah negara lain menghalangi Menteri dalam menjalankan tugasnya, tidak dapat dibedakan antara tindakan yang dilakukan oleh Menteri tersebut dalam kapasitas "resmi" dan tindakan yang diklaim telah dilakukan dalam "kapasitas pribadi" atau, dalam hal ini, antara tindakan yang dilakukan sebelum menjabat sebagai Menteri Luar Negeri dan tindakan yang dilakukan selama masa jabatannya," demikian kutipan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam perkara Arrest Warrant (Kongo v Belgia) 14 Februari tahun 2002
Dengan demikian, selama Nicolas Maduro masih diakui sebagai kepala negara Venezuela, statusnya dilindungi oleh kekebalan ini, terlepas dari pengakuan politik Amerika Serikat terhadap pemerintahan alternatif di Venezuela.
Apakah Tuduhan Kejahatan Internasional Menghapus Kekebalan?
Argumen yang kerap digunakan untuk membenarkan penangkapan kepala negara adalah dugaan pelanggaran hak asasi manusia atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, dalam hukum internasional, tuduhan semacam itu tidak serta-merta menghapus kekebalan kepala negara.
Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Pasal 27 memang menyatakan bahwa jabatan resmi tidak membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana.
Namun, mekanisme penegakannya tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh satu negara. Penangkapan kepala negara hanya sah jika dilakukan melalui proses hukum internasional, seperti perintah ICC atau mandat Dewan Keamanan PBB sebagaimana pada Pasal 98 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
"Pengadilan tidak dapat melanjutkan permohonan penyerahan atau bantuan yang mengharuskan Negara yang diminta untuk bertindak tidak sesuai dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional sehubungan dengan kekebalan negara atau diplomatik seseorang atau harta benda Negara ketiga, kecuali Pengadilan terlebih dahulu dapat memperoleh kerja sama dari Negara ketiga tersebut untuk melepaskan kekebalan tersebut," demikian bunyi Pasal 98.
Amerika Serikat, yang bahkan bukan negara pihak Statuta Roma, tidak memiliki dasar hukum internasional untuk bertindak sebagai penegak hukum global dalam kasus ini.
Peran Dewan Keamanan PBB
Dalam sistem PBB, satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan penggunaan kekuatan terhadap negara lain adalah Dewan Keamanan PBB.
Pasal 39 Piagam PBB memberi kewenangan kepada Dewan Keamanan untuk menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian dunia, sementara Pasal 42 mengatur bahwa tindakan militer hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Dewan Keamanan.
Tanpa resolusi Dewan Keamanan PBB, setiap tindakan penangkapan atau pengambilalihan pemerintahan negara lain berpotensi dikategorikan sebagai tindakan ilegal menurut hukum internasional.
Dalam kasus Venezuela, tidak terdapat mandat Dewan Keamanan yang secara eksplisit mengizinkan Amerika Serikat menangkap Nicolas Maduro atau mengambil alih pemerintahan negara tersebut.
Dalih Bela Diri dan Intervensi Kemanusiaan
Dalih lain yang kerap muncul adalah hak bela diri. Pasal 51 Piagam PBB memang mengakui hak bela diri individual atau kolektif, namun hanya jika terjadi serangan bersenjata nyata.
"Tidak ada suatu ketentuan dalam Piagam ini yang boleh merugikan hak perseorangan atau bersama untuk membela diri apabila suatu serangan bersenjata terjadi terhadap suatu Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memelihara perdamaian serta keamanan internasional. Tindakan-tindakan yang diambil oleh Anggota-anggota dalam melaksanakan hak membela diri ini harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan dan dengan cara bagaimanapun tidak dapat mengurangi kekuasaan dan tanggung jawab Dewan Keamanan menurut Piagam ini untuk pada setiap waktu mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memelihara atau memulihkan perdamaian serta keamanan internasional," bunyi pasal tersebut.
Hingga kini, tidak ada bukti bahwa Venezuela melakukan serangan bersenjata terhadap Amerika Serikat yang dapat membenarkan penggunaan kekuatan tersebut.





