DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Status Hukum Kayu Gelondongan Pascabencana Banjir di Aceh

pantau.com
2 hari lalu
Cover Berita

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, menyoroti polemik belum jelasnya status hukum kayu gelondongan yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatra, khususnya di Provinsi Aceh.

Kayu Menumpuk, Pemulihan Terhambat

Kayu-kayu gelondongan hasil bawaan banjir masih menumpuk di berbagai lokasi seperti Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Aceh Utara.

Belum adanya kejelasan mengenai status hukum kayu tersebut menghambat proses pemulihan pascabencana secara optimal.

Pernyataan ini disampaikan Saan Mustopa dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama sejumlah kementerian dan mitra kerja di Kota Banda Aceh, Selasa, 30 Desember 2025.

Dalam rapat tersebut, sejumlah kepala daerah menyampaikan keluhan bahwa kayu gelondongan yang terbawa banjir seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat dan mempercepat penanganan pascabencana.

Namun, baik masyarakat maupun pemerintah daerah tidak berani menyentuh kayu-kayu itu karena khawatir menimbulkan masalah hukum.

"Soal kayu gelondongan tadi memang ada disampaikan ya terkait masalah oleh para bupati. Pada prinsipnya para kepala daerah, khususnya para bupati, meminta dari pemerintah pusat terkait status kayu gelondongan tersebut supaya mereka bisa menangani dengan cepat. Karena ada kekhawatiran kalau kayu itu ditangani, dibersihkan, dan sebagainya, takut nanti ada masalah," ungkapnya.

DPR Siap Koordinasi dengan Aparat Hukum

Saan menjelaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait boleh atau tidaknya kayu tersebut dimanfaatkan atau harus diamankan sebagai barang temuan.

Situasi ini menyebabkan penanganan pascabencana tidak berjalan optimal.

Pembersihan kayu gelondongan sangat penting untuk mencegah bencana lanjutan dan mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat terdampak.

DPR RI berkomitmen untuk menjembatani permasalahan ini dengan melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.

"Mereka meminta dari pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa ketika mereka menyelesaikan persoalan kayu tersebut tidak ada masalah. Jadi nanti DPR, pas di Jakarta, akan koordinasi dengan aparat penegak hukum," kata Saan.

DPR RI berharap agar kejelasan status hukum kayu gelondongan dapat segera diputuskan.

Dengan status hukum yang jelas, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak dalam rangka pemulihan.

Langkah ini dinilai krusial agar proses rehabilitasi dan bantuan kepada masyarakat dapat berjalan cepat, aman, serta memberikan manfaat langsung bagi warga terdampak bencana.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dugaan Keracunan Mencuat dalam Kasus Kematian Sekeluarga di Jakut, Polisi Tunggu Hasil Labfor
• 19 jam laludisway.id
thumb
Richard Lee Resmi Tersangka Dugaan Pelanggaran Produk Kecantikan
• 10 jam lalueranasional.com
thumb
Prabowo Tegaskan Indonesia Sudah Berhasil Capai Swasembada Beras
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Obati Rindu ARMY, BTS Umumkan Album Kelima dan Tur Dunia
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Ditutup Menguat 0,26 Persen ke Level 8.882 di Sesi I
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.