Buruh Protes KDM soal Revisi UMSK Jabar: Upah Pabrik Kecap Lebih Tinggi dari Samsung Cs

bisnis.com
2 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprotes revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang dinilai bakal makin merugikan buruh.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai kebijakan tersebut tidak masuk akal dan berpotensi menimbulkan ketimpangan berbahaya di sektor industri manufaktur Jawa Barat.

“Upah di pabrik kecap dan pabrik roti ditetapkan mendekati Rp6 juta, sedangkan pabrik-pabrik elektronik multinasional seperti Samsung, Epson, dan Panasonic justru ditetapkan dengan upah yang lebih rendah dibandingkan pabrik kecap dan roti,” kata Said dalam keterangan tertulis, Minggu (4/1/2026).

Menurut Said, kebijakan ini berisiko menekan industri nasional, terutama sektor makanan dan minuman yang bersifat padat karya, sekaligus menciptakan perlakuan tidak seimbang antara industri domestik dan industri asing.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

“Kondisi ini sama sekali tidak masuk akal dan menciptakan ketimpangan yang berbahaya,” imbuhnya.

Di samping itu, KSPI juga menilai revisi UMSK Jawa Barat terkesan dilakukan secara terburu-buru dan sarat kepentingan pencitraan politik, alih-alih berbasis kajian ekonomi dan keberlanjutan industri.

Baca Juga

  • Dedi Mulyadi Tetapkan UMSK Susulan dari 8 Wilayah Jawa Barat Hari Ini
  • Ini Perbedaan UMP, UMK, dan UMSK, Pekerja Wajib Tahu
  • Tolak UMP 2026, Buruh Jakarta & Jabar Demo Geruduk Istana 8 Januari

“Revisi UMSK Jawa Barat terkesan dilakukan secara main-main, memancing emosi buruh, dan sarat pencitraan politik,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di industri makanan dan minuman seperti pabrik kecap dan pabrik roti yang dibebani upah tinggi tanpa mempertimbangkan kemampuan usaha.

Di sisi lain, KSPI menegaskan buruh tidak menolak investasi asing. Namun, Said menilai kebijakan upah minimum harus diterapkan secara adil agar tidak mematikan industri nasional.

“Tidak boleh ada kebijakan yang mematikan industri nasional sementara industri asing justru dilindungi,” lanjutnya.

Selain substansi upah, KSPI turut menyoroti aspek prosedural revisi UMSK Jawa Barat yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, penetapan UMSK diwajibkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan. Namun, KSPI menilai proses tersebut tidak dijalankan.

“Faktanya, Dewan Pengupahan tidak pernah menggelar rapat. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Dia menambahkan, Gubernur Jawa Barat sebelumnya telah berjanji tidak akan mengubah rekomendasi UMSK yang diajukan oleh bupati dan wali kota se-Jawa Barat, namun janji tersebut dinilai dilanggar.

Untuk itu, KSPI menegaskan tuntutan buruh Jawa Barat hanya satu, yakni mengembalikan UMSK 2026 di 19 kabupaten dan kota se-Jawa Barat sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota masing-masing.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025.

Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Berikut daftar besaran UMSK pada 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat pada 2026:
  1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
  2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
  3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
  4. Kota Depok: Rp5.551.084
  5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
  6. Kota Bandung: Rp4.760.048
  7. Kota Cimahi: Rp4.110.892
  8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
  9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042
  10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
  11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
  12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Komdis PSSI Minta Pemain PS Putra Jaya Pelaku Tendangan Kungfu Dihukum Berat
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Strong Point di Jam Pulang Kantor, Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Urai Kemacetan Malam Hari
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Bupati Cirebon Ikuti Arahan KDM: Kebun Sawit Diganti Jadi Mangga
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Meksiko Kecam Ekstradisi Maduro dan Ancaman Intervensi AS
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kapan Puasa 2026 Dimulai? Ini Hitungan Mundurnya
• 14 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.