Kumpul Kebo Kini Bisa Dipidana Penjara hingga Denda Rp10 Juta

tabloidbintang.com
2 hari lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Aturan hukum di Indonesia resmi memasuki babak baru. Mulai 2 Januari 2026, praktik kumpul kebo atau living together kini berpotensi berujung pidana.

Ketentuan tersebut seiring dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kumpul kebo sendiri dimaknai sebagai kehidupan bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dalam KUHP baru, perbuatan ini secara tegas diatur dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membenarkan bahwa praktik living together kini masuk kategori perbuatan pidana. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 412 KUHP baru, yang sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP lama.

“Ancaman pidananya maksimal enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp10 juta kategori II,” ujar Abdul saat dimintai keterangan.

Dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP baru disebutkan, “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Meski demikian, Abdul menegaskan bahwa perkara kumpul kebo bukanlah delik biasa. Perbuatan ini termasuk delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2). Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan langsung dari pihak yang berhak.

“Kalau tidak ada aduan, aparat penegak hukum tidak bisa memproses,” jelasnya.

Pihak yang berhak mengadukan pun dibatasi. Bagi pelaku yang masih terikat perkawinan, pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pasangan sahnya.

Sementara bagi yang belum menikah, laporan hanya dapat diajukan oleh orang tua atau anak.

Menurut Abdul, masyarakat sekitar, tetangga, orang asing, hingga organisasi kemasyarakatan tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan kasus kumpul kebo.

“Mereka tidak punya legal standing untuk mengadukan pasal perzinaan,” tegasnya.

Selain Pasal 412, KUHP baru juga memuat pasal lain terkait kesusilaan, yakni Pasal 411 yang mengatur persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sah, serta Pasal 413 yang mengatur persetubuhan dengan anggota keluarga batih.

Abdul mengingatkan, pihak di luar keluarga yang nekat melapor tanpa kuasa korban justru bisa terjerat pasal lain, seperti pencemaran nama baik. Hal ini karena dianggap mencampuri urusan privat orang lain.

“Kalau bukan keluarga dan tidak punya kuasa, itu bisa jadi masalah hukum juga,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa warga tetap bisa melapor jika ada pelanggaran ketertiban umum, seperti kebisingan, pesta berlebihan, atau tindakan yang mengganggu lingkungan sekitar.

Menariknya, pengaduan terkait kumpul kebo juga masih bisa dicabut. Selama perkara belum masuk tahap pemeriksaan di pengadilan, para pihak masih memiliki ruang untuk berdamai.

Aturan ini disebut-sebut sebagai upaya negara menjaga nilai kesusilaan sekaligus melindungi privasi warga. Namun demikian, penerapannya dipastikan akan menjadi sorotan publik seiring mulai berlakunya KUHP baru pada 2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Alasan Prabowo Retret di Hambalang: Untuk Evaluasi Kerja
• 7 jam laluidntimes.com
thumb
Masih Dirawat di RS, Korban Selamat Terkait Sekeluarga Tewas di Priok Membaik
• 3 jam laludetik.com
thumb
Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Bandung Barat Melesat, Ini Pemicunya
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Demokrat Dukung Pilkada Dipilih Lewat DPRD: Demokrasi Harus Tetap Hidup
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Tumpukan Sampah Tutupi Jalan di TPS Depok, Warga Protes
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.