Tarif Listrik 2026 Tidak Naik, Berikut Daftar Tarifnya

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik pada 2026, khususnya untuk periode Triwulan I (Januari–Maret 2026). Kepastian ini disampaikan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan didukung penuh oleh PT PLN (Persero), sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional di awal tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi tetap diberlakukan tanpa perubahan, meskipun secara perhitungan formula terdapat potensi penyesuaian tarif.

Alasan Pemerintah Tidak Naikkan Tarif Listrik 2026

Menurut Tri Winarno, penyesuaian tarif listrik sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Mekanisme tersebut mengacu pada sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Secara formula, tarif listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I 2026 tetap, demi menjaga daya beli masyarakat,” ujar Tri dalam keterangannya.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Kebijakan ini dinilai penting mengingat awal tahun kerap diiringi peningkatan kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha, sehingga stabilitas biaya listrik menjadi faktor krusial bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Tetap Berlaku

Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi pelanggan subsidi tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak, termasuk rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro.

Baca Juga

  • Cek! Daftar Tarif Listrik Terbaru Berlaku 1 Januari 2026
  • Breaking! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik 2026 Tidak Naik
  • Ekspor Mobil Listrik China: Meksiko, Indonesia, dan Thailand Pembeli Terjumbo

Tri Winarno menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup puluhan golongan pelanggan bersubsidi, sehingga masyarakat kecil tetap terlindungi dari potensi kenaikan biaya hidup. Langkah tersebut sekaligus memberi ruang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola pengeluaran secara lebih stabil di awal 2026.

PT PLN (Persero) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan tarif listrik Triwulan I 2026 tidak mengalami kenaikan. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa keputusan ini memberikan kepastian bagi pelanggan dalam mengatur keuangan rumah tangga maupun usaha.

“Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengelola pengeluaran, sehingga daya beli tetap terjaga,” ujar Darmawan.

PLN juga berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta terus mengoptimalkan efisiensi operasional agar seluruh pelanggan dapat menikmati layanan kelistrikan yang aman dan berkelanjutan.

Gambaran Tarif Listrik Berdasarkan Golongan Pelanggan

Di Indonesia, tarif listrik dibedakan berdasarkan golongan daya dan jenis pengguna, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga sektor pemerintahan. Setiap golongan memiliki besaran tarif per kilowatt hour (kWh) yang berbeda, sesuai dengan karakteristik pemakaian listriknya.

Tarif Listrik Rumah Tangga

Golongan rumah tangga menjadi pelanggan terbesar PLN. Tarifnya terbagi ke dalam beberapa kelompok, mulai dari rumah tangga subsidi berdaya rendah hingga rumah tangga besar dengan kebutuhan listrik tinggi. Skema ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pemerataan akses energi dan keadilan sosial, agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapatkan perlindungan.

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh) R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh R-1 (Non-Subsidi 900 VA Rp1.352/kWh R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh Tarif Listrik Bisnis dan Industri

Untuk pelanggan bisnis dan industri, PLN menerapkan sistem tarif berdasarkan waktu pemakaian, yaitu Waktu Beban Puncak (WBP) dan Luar Waktu Beban Puncak (LWBP). Mekanisme ini dikenal sebagai Time of Use (TOU) dan bertujuan mendorong efisiensi konsumsi energi.

Golongan  Daya Listrik Tarif (Rp/kWh) B-1 (Bisnis Kecil) 450 - 5.500 VA  Rp1444,70/kWh B-2 (Bisnis Menengah) 6.600 - 200.000 VA Rp1444,70/kWh B-3 (Bisnis Besar) > 200.000 VA Rp1035,78/kWh untuk LWBP dan WBP (Terapkan Time of Use (TOU) dengan tarif WBP/LWBP berbeda)

Pada periode tertentu, tarif WBP dan LWBP dapat disamakan guna menjaga stabilitas biaya listrik bagi pelaku usaha besar, sembari tetap mendorong pergeseran konsumsi ke jam-jam beban rendah.

Seiring dengan kebijakan tarif listrik 2026 yang tidak naik, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi listrik secara bijak. Upaya ini dinilai penting dalam mendukung ketahanan energi nasional serta menjaga keberlanjutan pasokan listrik di masa depan.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik pada awal 2026, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat menjalani aktivitas dengan lebih tenang, produktif, dan tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
NINE Ungkap Perkembangan Proses Akuisisi Tambang di Mongolia
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Komisi VI DPR Minta Pemerintah Fokus ke Restrukturisasi Emiten BUMN yang Berpotensi Delisting
• 37 menit laluidxchannel.com
thumb
Ruben Amorim Resmi Dipecat Manchester United!
• 23 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Awas Baper! 5 Rekomendasi Drama China Tentang Sahabat Jadi Cinta Paling Romantis
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Prabowo Pimpin Rapat Bahas Finalisasi Perjanjian Dagang RI-AS, Pertemuan Lanjutan Digelar di Washington Januari Ini
• 18 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.