jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melanjutkan kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pengelolaan sampah di TPSA Cilowong.
Kolaborasi itu dikatakan bisa memperkuat payung hukum baru, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah dan Pengelolaan Sampah Lintas Wilayah.
BACA JUGA: Tangsel Darurat Sampah, Irvan Mahmud: Ada Potensi Pelanggaran Pidana
Perda itu tidak hanya menjadi legitimasi administratif, melainkan mengatur tentang standarisasi biaya penanganan sampah dan jaminan perlindungan lingkungan.
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2025, kerja sama ini mencakup mekanisme tipping fee, yakni setiap ton sampah yang masuk ke TPSA Cilowong dikenakan tarif retribusi sesuai biaya operasional terkini dan pemeliharaan alat berat.
BACA JUGA: Aqua Konsisten Kurangi Sampah Plastik dengan Penggunaan Galon Guna Ulang PET
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) Kamilov Sagala mengatakan kerja sama tersebut diharapkan menjadi solusi sementara penanganan sampah di wilayah Kota Tangsel yang makin menumpuk.
"Untuk solusi sementara dalam mengatasi sampah yang sudah sangat darurat di Tangsel, kerja sama itu harus dijalankan, karena dampak sampah itu berakibat kepada kesehatan warga Tangsel juga," kata Kamilov kepada awak media, Minggu (4/1).
BACA JUGA: Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api di Jakarta, DLH Catat Penurunan Jumlah Sampah
Kamilov menyebutkan Pemkot Tangsel bisa memakai solusi sementara sembari membenahi permasalahan sampah secara mandiri.
"Selanjutnya Pemkot Tangsel harus siap mengatasi sampah dengan mandiri, tidak tergantung pihak-pihak lain," katanya.
Pemkot Serang sendiri menyatakan kesepakatan dengan Tangsel diambil dengan tetap mengedepankan rasa kemanusiaan dan kehati-hatian.
Secara teknis, Perda Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan adanya alokasi khusus dari pendapatan retribusi untuk dana kompensasi dampak negatif (KDN) bagi warga di sekitar TPSA Cilowong.
Dalam kesepakatan baru ini, Kota Serang dipastikan menerima bantuan keuangan khusus sebesar Rp 65 miliar per tahun dan proyeksi retribusi sebesar Rp 57 miliar dari Pemkot Tangsel.
Selain aspek retribusi, Perda Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur mengenai optimalisasi volume sampah untuk kepentingan energi.
Pihak Pemkot Serang menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi kunci bagi kesuksesan Program Strategis Nasional (PSN) berupa Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Serang. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Kaget, Sebegini Total Sampah di Malam Tahun Baru Jakarta
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan


