PIHK Terpaksa Talangi Armuzna Agar Pelaksanaan Haji Khusus Tak Terancam

jpnn.com
2 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menalangi pembayaran layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) sesuai tenggat batas yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi pada Minggu (4/1).

PIHK terpaksa menalangi dana Armuzna karena uang pelunasan haji khusus tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

BACA JUGA: Visa Haji Furoda Tidak Terbit, BPKN Dorong PIHK Buka Opsi Refund Berkeadilan

Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Muhammad Firman Taufik menyebut PIHK menalangi dana Armuzna agar jemaah haji khusus tetap bisa berangkat ke Tanah Suci.

“Kalau pembayaran paket Armuzna tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi, maka proses berikutnya tidak bisa dilanjutkan. Artinya, tidak bisa masuk ke tahap pengurusan visa dan berisiko tidak berangkat,” ujar dia kepada awak media, Minggu (4/1).

BACA JUGA: Kemenag-PIHK Menyepakati Biaya Haji Khusus Minimal USD 8.000

Adapun, dana jamaah sebesar USD 8.000 per orang masih berada di BPKH. PIHK menalangi kontrak Armuzna secara 100 persen dari total kuota, yakni 17.680 individu.

“PIHK sudah melaksanakan kewajiban pembayaran Armuzna untuk seluruh kuota, meskipun dana jamaah belum dapat dicairkan. Ini dilakukan agar proses penyelenggaraan tidak terhenti,” kata Firman.

BACA JUGA: Dirjen PHU Minta PIHK Ikut Bantu Jemaah Haji Reguler

Menurutnya, tekanan keuangan makin besar bagi PIHK, karena pembayaran kontrak Armuzna dilakukan saat jumlah final jamaah belum diketahui.

Hingga Jumat (2/1/2026), jamaah yang telah melunasi baru 6.101 orang atau 28,7 persen, ditambah 4.042 jamaah cadangan. 

Firman yang juga Ketua Umum DPP Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) itu mengatakan PIHK menalangi Armuzna dalam kondisi belum tahu perolehan jamaah final. 

"Ini tentu menimbulkan risiko dan tekanan likuiditas yang tidak kecil,” ujarnya.

Juru Bicara Tim 13 Asosiasi PHU Zaky Zakaria Ashari menyebut hambatan pencairan dana pengembalian keuangan (PK) terutama terjadi pada proses verifikasi dokumen.

Proses PK, kata dia, mewajibkan tiga dokumen utama, yakni hasil pindai paspor, bukti kepesertaan BPJS, dan pemenuhan istithaah kesehatan melalui Siskohatkes.

"Sistem membaca hasil scan paspor, tetapi kalau dianggap tidak memadai, langsung gagal,” kata Zaky.

Dia melanjutkan perbedaan ejaan nama antara paspor dan data pendaftaran, sering membuat dokumen dinilai tidak valid. Sinkronisasi dengan data BPJS juga kerap mengalami kendala.

“Orangnya sama, tetapi karena beda ejaan nama, sistem menganggap tidak valid. Padahal jamaah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS,” ujarnya. (ast/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Aluminium ke Level Tertinggi Tiga Tahun, Saham ADMR Melesat 12 Persen
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Pinago Utama (PNGO) Siap Bagikan Dividen Interim Rp90 per Saham
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Debut Proyek Drama Menuai Pujuan, Simak Potret Dahyun TWICE di Drakor Love Me
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Menteri PAN-RB Bocorkan Wacana Kenaikan Gaji PNS, 2026 akan Naik?
• 14 jam lalufajar.co.id
thumb
Laras Faizati Diledek Penyidik: Nyokap Lo Sakit Kan, Rasain!
• 17 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.