FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri PAN-RB, Rini Widyantini kembali buka suara terkait wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026. Pemerintah tetap menjadikan wacana sebagai perhatian.
Pada pertemuan terakhir bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025, Menteri PAN-RB, menegaskan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk dalam agenda pembahasan.
“(Pembahasannya) macam-macam lah, banyak PR-nya saya sama pak menteri. Iya salah satunya (kenaikan gaji ASN 2026),” tutur menteri Rini Widyantini.
Namun demikian, para abdi negara diminta lebih bersabar mengenai realisasi kenaikan tersebut.
Sementara itu, Menkeu Purbaya menggarisbawahi bahwa keputusan akhir menaikkan gaji PNS sangat bergantung pada perkembangan kinerja dan kesiapan fiskal negara pada kuartal I 2026.
“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” tutur Purbaya.
Dan untuk merealisasikan kebijakan strategis ini, Purbaya menyebut masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan.
Termasuk sinkronisasi kebijakan untuk melihat perkembangan realisasi fiskal, termasuk penyaluran belanja pemerintah.
Menkeu bakal mengatur strategi belanja usai melihat kinerja pada kuartal I.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya,” jelasnya.
Berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menyebut pembaruan sistem penggajian sebagai prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, peluang itu masih sangat terbuka terealisasi tahun ini.
Berikut rincian besaran gaji pokok per bulan berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Sebelumnya, Purbaya juga membeberkan menambah anggaran dana alokasi umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
Dengan rincian, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp3,86 triliun.
Dana tambahan tersebut wajib digunakan pemerintah daerah untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 kepada guru ASN daerah yang gajinya bersumber dari APBD. Apabila masih terdapat sisa pembayaran yang belum terealisasi pada 2025, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan menyalurkannya pada tahun anggaran berikutnya. (Pram/fajar)




