Tahun Baru, Hukum Baru, dan Ujian Kesiapan Kita

mediaindonesia.com
1 hari lalu
Cover Berita

TAHUN baru 2026 mengandung makna lebih substansial bagi Indonesia. Terutama karena pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku secara bersamaan. Ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan titik penting dalam sejarah hukum pidana nasional.

Di ruang publik, perubahan ini kerap disederhanakan menjadi sekadar daftar pasal baru: pidana kerja sosial, pengaturan delik tertentu, atau perubahan prosedur penegakan hukum. Padahal, di balik perdebatan normatif itu, ada pertanyaan lebih mendasar dan relevan untuk kita refleksikan di awal tahun. Apakah sistem hukum kita benar-benar siap menjalankan hukum pidana yang baru ini?

 

Baca juga : Berlaku Per Hari Ini, Seluruh Personel Polri Wajib Pedomani KUHP dan KUHAP Baru

BUKAN SEKADAR PASAL

KUHAP baru dirancang untuk memperkuat prinsip due process of law dengan memperluas pendampingan hukum, membatasi tindakan paksa, serta meningkatkan kontrol yudisial sejak tahap awal proses pidana. Pendekatan ini sejalan dengan gagasan procedural justice, yang menekankan bahwa keadilan tidak hanya ditentukan oleh hasil, tetapi juga oleh proses yang adil dan transparan (Tyler, 2006).

Pidana kerja sosial juga mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan. Negara mulai meninggalkan pemenjaraan sebagai respons tunggal terhadap pelanggaran hukum dan membuka ruang bagi pendekatan non-kustodial yang lebih proporsional dan restoratif. Secara normatif, arah ini sejalan dengan praktik internasional (UNODC, 2023).

Baca juga : 968 Lokasi Kerja Sosial di Seluruh Indonesia Disiapkan Kemenimipas Menyusul KUHP Baru

Namun, sebagaimana banyak reformasi kebijakan publik, kualitas desain hukum tidak otomatis berbanding lurus dengan kualitas pelaksanaannya. Pengalaman reformasi hukum di Indonesia menunjukkan pola yang berulang: undang-undang berubah relatif cepat, sementara kapasitas institusi penegak hukum bergerak jauh lebih lambat. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah tindak pidana yang dilaporkan kepada kepolisian masih berada pada kisaran lebih dari 300 ribu kasus per tahun dalam beberapa tahun terakhir, dengan tren kejahatan siber dan penipuan digital yang meningkat signifikan pascapandemi (BPS, 2023).

Di sisi lain, laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan bahwa tingkat hunian lembaga pemasyarakatan secara nasional masih berada jauh di atas kapasitas ideal, dengan overkapasitas mencapai lebih dari 100% di sejumlah wilayah. Kondisi ini mencerminkan tekanan struktural yang telah lama membebani sistem peradilan pidana.

Dalam kerangka teori Roscoe Pound, situasi ini menggambarkan jurang antara law in the books dan law in action. Hukum dapat dirancang progresif di atas kertas, tetapi tanpa kesiapan institusional, ia berisiko kehilangan daya guna dalam praktik (Pound, 1910).

 

PIDANA KERJA SOSIAL

Penguatan peran hakim dalam KUHAP baru patut diapresiasi sebagai kemajuan penting dalam perlindungan hak asasi manusia. Namun, perlindungan hak tidak dapat dilepaskan dari kapasitas sistem peradilan. Data Mahkamah Agung dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan rasio perkara per hakim yang masih tinggi, terutama di pengadilan tingkat pertama, dengan disparitas signifikan antardaerah.

Tanpa penguatan sumber daya manusia, dukungan administrasi, dan pembaruan manajemen perkara, perluasan kontrol yudisial berpotensi menimbulkan judicial overload. Dalam konteks ini, prinsip klasik justice delayed is justice denied menjadi relevan. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang berbasis di Paris menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tidak hanya ditentukan oleh jaminan normatif hak, tetapi juga oleh kecepatan dan konsistensi penanganan perkara (OECD, 2022).

Pidana kerja sosial sering dipromosikan sebagai simbol pemidanaan modern dan humanistis. Namun, keberhasilan pendekatan ini sangat bergantung pada desain tata kelola yang jelas. Tanpa standar nasional, mekanisme pengawasan, dan kejelasan aktor pelaksana, pidana kerja sosial berisiko diterapkan secara tidak konsisten antardaerah.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) bahkan menekankan bahwa non-custodial measures hanya efektif jika didukung kerangka institusional yang kuat dan sistem monitoring yang akuntabel (UNODC, 2023). John Braithwaite juga mengingatkan bahwa restorative justice bukan sekadar soal niat baik, melainkan tentang desain kebijakan yang mampu menjamin keadilan substantif dan kesetaraan perlakuan (Braithwaite, 2002).

Undang-undang dapat diubah melalui proses legislasi, tetapi budaya hukum tidak berubah melalui satu regulasi. Lawrence M Friedman menyebut legal culture sebagai faktor penentu apakah hukum benar-benar hidup dalam praktik (Friedman, 2001). KUHAP baru menuntut aparat yang profesional, proporsional, dan sadar etika prosedural. Namun, budaya birokratis dan formalistik yang telah lama mengakar tidak serta-merta bergeser.

Karena itu, tanpa perubahan budaya hukum, pembaruan hukum acara berisiko berhenti pada level prosedural, tanpa menyentuh substansi keadilan yang diharapkan masyarakat.

 

TANTANGAN BARU

Tantangan lain yang semakin relevan ialah perubahan karakter kejahatan. Data global menunjukkan peningkatan signifikan kejahatan siber, penipuan digital, dan kejahatan berbasis data (UNODC, 2023). Di Indonesia, laporan kepolisian juga menunjukkan lonjakan kasus penipuan daring dan kejahatan berbasis teknologi.

Beberapa tahun terakhir kita bisa lihat, bagaimana kejahatan siber yang dikendalikan dari negara-negara tetangga menjadi masalah serius dan berkembang secara signifikan. Kelompok-kelompok peretas yang beroperasi dari sana terbukti telah terlibat dalam berbagai aktivitas jahat, mulai dari spionase siber, judi online, hingga penipuan finansial berskala besar.

Sementara itu, desain hukum acara pidana masih dominan berbasis paradigma analog. Literatur internasional menekankan bahwa adaptasi hukum acara terhadap bukti digital dan teknologi kecerdasan artifisial merupakan prasyarat bagi keberlanjutan rule of law di era digital (Council of Europe, 2021).

KUHAP baru adalah capaian penting dalam perjalanan hukum Indonesia. Namun, tahun baru seharusnya tidak hanya menjadi momen perayaan regulasi baru, tetapi juga ruang refleksi tentang kesiapan kita menjalankannya. Reformasi hukum pidana adalah proses panjang yang menuntut kerja lanjutan: penguatan kapasitas institusi, perubahan budaya hukum, peningkatan literasi publik, dan evaluasi kebijakan secara berkelanjutan.

Pada akhirnya, keberhasilan hukum pidana tidak diukur dari seberapa baru undang-undangnya, melainkan dari sejauh mana ia mampu menghadirkan keadilan yang manusiawi, efektif, dan dapat dipercaya. Di titik inilah, tahun baru menjadi ujian kedewasaan kita sebagai negara hukum.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
6 Alasan Pilkada Melalui DPRD Harus Ditolak!
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Bolehkan Melihat Organ Intim Pasangan Saat Berhubungan? Begini Jawaban Ustaz Khalid Basalamah
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
30 Contoh Alif Lam Qomariah dalam Al-Quran Lengkap dengan Ayat dan Hukum Bacaannya
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Hasil Survei Mekaar Perlihatkan Dampak Nyata Pemberdayaan Keberlanjutan PNM Untuk Masyarakat Prasejahtera Indonesia
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Uji Coba Satu Arah di Jalan Salemba Tengah Dimulai Hari Ini
• 11 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.