VIVA – Dalam menjalani hubungan suami istri, masih banyak hal yang belum sepenuhnya dipahami oleh sebagian pasangan. Termasuk di dalamnya adalah pengetahuan mengenai sunah maupun hal-hal yang dianjurkan atau dilarang saat berhubungan.
Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul di tengah masyarakat adalah apakah suami dan istri diperbolehkan saling melihat organ intim pasangannya ketika berhubungan. Lantas bagaimana Islam melihat hal ini? Bolehkah pasangan melihat organ intim pasangannya saat bergaul dan berdosakah?
Terkait hal ini, ustaz Khalid Basalamah angkat bicara. Dijelaskannya bahwa tidak ada larangan dalam islam untuk itu.
“Tidak ada larangan sama sekali dan boleh, itu semua muba,” kata Ustaz Khalid Basalamah dikutip dari tayangan YouTube, Selasa 6 Januari 2026.
Dijelaskan oleh Ustaz Khalid, ketika berhubungan suami istri mereka hanya perlu menjauhi apapun yang dilarang oleh Allah SWT. Beberapa larangan tersebut adalah menggauli istri saat haid dan nifas hingga menggauli istri melalui dubur.
“Hal yang dilarang saja yang Anda jauhi. Dilarang adalah seseorang meletakkan kemaluan di kemaluan istrinya pada saat haid dan nifas. Meletakkan kemaluan di dubur dalam keadaan apapun, itu tidak boleh dilakukan. Kita tau sumber penyakit AIDS, penyakit kemaluan itu karena dubur,” jelas Ustaz Khalid.
Lebih lanjut diungkap oleh Ustaz Khalid menggauli istri saat haid dan nifas atau menggauli istri melalui dubur sendiri diancam oleh Allah. Disebutkan bahwa Allah akan melaknat siapapun yang menggauli istri saat haid dan nifas serta melakukan hubungan suami istri melalui dubur.
“Makanya diharamkan, kata Rasulullah SAW, Allah melaknat siapapun yang mendatangi dukun dan siappun yang menggauli istrinya saat haid dan nifas atau menggauli di duburnya,” ujarnya.
Selain larangan-larangan yang telah disebutkan sebelumnya, Ustaz Khalid menjelaskan bahwa pada dasarnya pasangan suami istri diperbolehkan melakukan berbagai hal dalam hubungan mereka. Termasuk di antaranya variasi dalam berhubungan, selama dilakukan atas dasar kerelaan bersama dan tanpa unsur paksaan.
Beliau juga menyampaikan bahwa tindakan tertentu diperbolehkan dengan catatan tetap menjaga adab dan kenyamanan masing-masing pasangan, serta tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam ajaran agama.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5381481/original/057661700_1760507064-Ilustrasi_Facebook.jpg)

