Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Karena masa berlakunya hanya lima tahun, pemilik SIM perlu memperhatikan jadwal perpanjangan agar tetap sah saat berkendara di jalan raya.
Untuk memudahkan masyarakat, kepolisian kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling di berbagai wilayah. Melalui layanan ini, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan tanpa harus mendatangi kantor Satpas dan menghadapi antrean panjang.
Mengacu pada informasi Korlantas Polri yang dikutip VIVA Otomotif, Senin, 5 Januari 2026, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta. Langkah ini bertujuan memberikan akses pelayanan yang lebih merata bagi warga ibu kota.
Bagi masyarakat Jakarta Selatan, layanan SIM Keliling tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, warga Jakarta Pusat dapat melakukan perpanjangan SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk wilayah Jakarta Barat, dua lokasi pelayanan disiapkan di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Grand Mall Cakung.
Seluruh titik layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Mengingat kuota pelayanan harian terbatas, masyarakat disarankan datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean.
Tak hanya di Jakarta, layanan perpanjangan SIM juga menjangkau wilayah penyangga. Di Bandung, mobil SIM Keliling beroperasi di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa dengan jam layanan pukul 09.00–12.00 WIB.
Sementara itu, warga Bekasi dapat memperpanjang SIM di Burger King Harapan Indah mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Untuk masyarakat Bogor, layanan tersedia di Mall BTM dan Yogya Dramaga yang melayani pemohon dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Perlu diperhatikan bahwa mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengikuti proses pembuatan SIM baru di Satpas.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.




