KUHAP-KUHP Berlaku, Ini Sikap Kejagung, Polisi dan KPK

kompas.com
2 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku, mulai Jumat (2/1/2026).

Pemberlakuan dua instrumen hukum pidana baru ini menandai perubahan besar dalam sistem penegakan hukum nasional yang sebelumnya mengadopsi hukum warisan kolonial Belanda.

Sejumlah lembaga penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan kesiapan dan komitmen untuk mematuhi serta mengimplementasikannya.

Baca juga: KPK Siap Patuhi KUHP dan KUHAP Baru yang Resmi Berlaku

Di sisi lain, kalangan masyarakat sipil menyoroti sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat.

Kejagung siap terapkan KUHP dan KUHAP

Kejagung memastikan kesiapan institusinya dalam menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=keadilan restoratif, kebebasan berpendapat , KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Nasional&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNS8wNjM5MDE3MS9rdWhhcC1rdWhwLWJlcmxha3UtaW5pLXNpa2FwLWtlamFndW5nLXBvbGlzaS1kYW4ta3Br&q=KUHAP-KUHP Berlaku, Ini Sikap Kejagung, Polisi dan KPK§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, secara regulatif dan teknis, kejaksaan telah melakukan berbagai penyesuaian.

"Yang jelas, kejaksaan sudah siap melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," kata Anang, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.

Anang mengatakan, secara kelembagaan, Kejagung telah menjalin kesepahaman melalui perjanjian kerja sama dengan Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta Mahkamah Agung.

Baca juga: Hari Ini, Nadiem Makarim Bakal Hadapi Dakwaan Kasus Chromebook

Kesepahaman tersebut menjadi dasar koordinasi lintas lembaga dalam penerapan hukum pidana yang baru.

Selain itu, peningkatan kapasitas jaksa juga telah dilakukan melalui berbagai bimbingan teknis, focus group discussion (FGD), serta pelatihan teknis kolaboratif.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Dari sisi kebijakan teknis, sejumlah perubahan terhadap SOP, pedoman, dan petunjuk teknis telah dilakukan guna menyeragamkan pola penanganan perkara oleh jaksa di seluruh Indonesia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Foto: Tim SAR Temukan Lagi Korban Kapal Karam di Labuan Bajo
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Rano Karno Jenguk Korban Kecelakaan SDN Kalibaru 01, Janji Kawal Proses Pemulihan
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
• 9 menit lalurctiplus.com
thumb
Saksi Kasus Chromebook Akui Terima Rp 50 Juta Saat Terdakwa Mulyatsyah Main ke Rumah
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Jaksa: Dakwaan Nadiem Makarim Sesuai Prosedur dan Alat Bukti Sah
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.