Saksi Kasus Chromebook Akui Terima Rp 50 Juta Saat Terdakwa Mulyatsyah Main ke Rumah

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Ditjen PAUDasmen Kemendikdasmen, Sutanto mengaku pernah menerima uang Rp 50 juta dari terdakwa sekaligus Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Mulyatsyah.

Hal ini Sutanto sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.

Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Baca juga: Jaksa Agung dan Panglima Diminta Jelaskan Kehadiran TNI di Ruang Sidang Nadiem

“Di antara Pak Mul dan Bu Sri, bapak pernah terima sesuatu baik dalam bentuk entah hadiah, uang?” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).

“Saya dari Pak Mul pernah,” jawab Sutanto.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=dugaan korupsi chromebook, pengadaan laptop Chromebook, korupsi laptop kemendikbud, pengadaan laptop kemendikbud, Saksi Terima Uang Rp 50 Juta&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNi8xNDI0MjI5MS9zYWtzaS1rYXN1cy1jaHJvbWVib29rLWFrdWktdGVyaW1hLXJwLTUwLWp1dGEtc2FhdC10ZXJkYWt3YS1tdWx5YXRzeWFoLW1haW4=&q=Saksi Kasus Chromebook Akui Terima Rp 50 Juta Saat Terdakwa Mulyatsyah Main ke Rumah§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Sutanto yang dulu menjabat sebagai Sesditjen PAUDasmen mengaku menerima uang Rp 50 juta ketika Mulyatsyah berkunjung ke rumahnya.

“Kalau tidak salah tahun 2021 akhir. Ya (Mulyatsyah) main ke rumah saya. Kemudian, ninggalin uang Rp 50 juta,” ujar Sutanto.

Pada saat itu, Mulyatsyah tidak menjelaskan alasan di balik penyerahan uang.

“Pak Mul pernah silaturahmi ke rumah tapi tidak memberi tahu,” kata Sutanto.

Baca juga: TNI di Ruang Sidang Nadiem, Pakar: Lebay, Bisa Pengaruhi Jaksa, Hakim, Penasehat Hukum

Saat itu, keduanya sama-sama merupakan pejabat eselon 2 di Kemendikbudristek.

Tapi, Mulyatsyah selaku Direktur SMP memang juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Saat ini, uang Rp 50 juta ini telah dikembalikan ke negara atas perintah kejaksaan.

“Ya kemarin dari pihak penyidik minta disetorkan,” lanjut Sutanto.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta Sri Wahyuningsih.

Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.

Baca juga: Kehadiran TNI di Ruang Sidang Nadiem Makarim Dinilai Berlebihan

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Gelar Retret Menteri, Dasco: Satukan Visi agar Lebih Semangat Kerja untuk Rakyat
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Sekda Kota Makassar Bocorkan Program Strategis 2026, Stadion Untia Jadi Proyek Utama
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Transformasi Digital Perkuat Kinerja, Penggunaan Aplikasi KAI Logistik Trax Terus Meningkat
• 2 jam lalumediaapakabar.com
thumb
11 Jembatan Gantung Rampung, 6.900 Tambahan Diusulkan
• 15 jam lalukompas.id
thumb
Belajar dari Venezuela, RI Harus Waspadai Intervensi Asing Lewat Orang Terdekat Lingkaran Kekuasaan
• 6 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.