Boiyen tengah menjadi sorotan usai nama suaminya, Rully Anggi Akbar, terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait dana investasi yang merugikan korban berinisial RF.
Berikut rangkuman kumparan terkait perjalanan kasus tersebut dari awal hingga perkembangan terbarunya.
1. Kronologi PerkaraDugaan penipuan dan penggelapan dana investasi ini pertama diungkap ke publik oleh kuasa hukum korban RF, Santo Nababan.
Menurut Santo, kasus bermula saat kliennya berinvestasi di Sateman Indonesia, sebuah perusahaan yang dijalankan oleh Rully. Rully yang pertama kali menawarkan kliennya untuk berinvestasi. Rully sempat menyerahkan sebuah proposal yang mana dalam proposal itu disampaikan bahwa adanya penawaran investasi.
Di dalam penawaran investasi ini, Rully menjanjikan adanya pembagian untung, yaitu 70% untuk founder atau pengelola, 30% untuk investor. Berdasarkan proposal tersebut, serta komunikasi yang baik dengan Rully, klien Santo pun mantap untuk berinvestasi di perusahaan itu.
Akan tetapi bagi hasil yang dijanjikan dalam proposal justru tak berjalan sebagaimana mestinya. Praktis hanya 5 bulan, Rully masih memberikan bagi hasil.
Terakhir, bagi hasil itu didapat pada bulan Desember tahun 2023 dan ditransfer pada Januari 2024. Hingga kini, belum ada lagi bagi hasil yang diterima kliennya.
2. Melayangkan SomasiTak terima dengan tindakan Rully, Santo dan tim memutuskan untuk melayangkan somasi. Dalam somasinya, pihak korban meminta agar Rully segera melunasi kewajibannya.
Oleh karena itu, Santo menyatakan pihaknya masih akan menunggu keseriusan Rully dalam merespons somasi tersebut. Jika diabaikan, Santo menyatakan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum.
"Kami dari tim hukum KNAI akan membawa ini ke ranah pidana maupun perdata. Kami juga akan mengambil pidananya, Pasal 378 dan Pasal 372 (Penipuan dan Penggelapan)," kata Santono.
3. Tenggat Waktu hingga 5 JanuariSomasi Santo tak ditanggapi serius oleh Rully. Klien Santo pun hanya akan memberikan tenggat waktu pelunasan hingga awal bulan Januari.
Hal itu dimaksudkan sebagai kesempatan terakhir bagi Rully untuk menunjukkan iktikad baiknya dan melunasi kewajibannya.
"Somasi pertama dan juga somasi kedua sudah diterima oleh yang bersangkutan langsung, RAA, dan meminta waktu sampai tanggal 15, tapi dari klien kami hanya diberikan waktu sampai tanggal 5 Januari untuk segera membayar, segera melunasi," ucap Santo Nababan.
Santo dan pihaknya meradang lantaran Rully selalu mengelak untuk membayarkan kewajiban yang telah dijanjikan sebelumnya.
Karena itu, Santo tegas menolak kelonggaran waktu yang diminta Rully kepada kliennya.
"Kemarin sudah pertemuan dengan saudara RAA-nya langsung, di mana dalam pertemuan tersebut RAA meminta waktu sampai tanggal 15 Januari. Tapi kami tidak bisa memutuskan sebagai kuasa hukum karena kita sendiri harus berkoordinasi dengan pemberi kuasa," ujar Santo Nababan.
4. Bakal Laporkan ke PolisiSanto memastikan pihaknya telah menyiapkan konsekuensi hukum yang harus dihadapi Rully.
Jika sampai tanggal 5 Januari 2026 tak kunjung ada pelunasan, Santo menegaskan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum pidana yakni pelaporan ke pihak kepolisian.
"Jika lewat dari tanggal 5 (Januari 2026), kami akan melakukan upaya hukum pidana. Jadi sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami mempunyai keyakinan bahwa diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan di dalam prosesnya," tegas Santo Nababan
5. Telan Kerugian Ratusan Juta RupiahKeputusan untuk melaporkan ke pihak kepolisian, menurut Santo Nababan bukan tanpa sebab. Telah banyak kerugian materiil hingga waktu yang telah diderita kliennya akibat tindakan tak bertanggung jawab yang dilakukan Rully.
Tak hanya modal awal, kerugian yang diderita kliennya, menurut Santo juga mencakup janji keuntungan yang tak kunjung ada bentuk realisasi sesuai proposal awal yang dikirimkan Rully.
"Nilai proposal itu saya sudah pernah kita sebutkan, Rp 300 juta lebih, bahkan kurang lebih Rp 400-lah kira-kira," tutupnya.



