Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali akan menjalani sidang dalam kasus penggelapan dan penipuan biaya konser TWICE sebesar Rp10 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (5/1/2026).
Adapun, agenda sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan tambahan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dengan nomor perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL tersebut dijadwalkan akan digelar pada pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai.
Polda Metro menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada September 2025.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald, mengatakan, peritiwa ini bermula ketika PT MIB menjalin kerja sama pembiayaan penyelenggaraan konser TWICE bersama Mecimapro pada 17 Oktober 2023.




