Pemprov DKI Bidik Manggarai Bebas Tawuran 2026, Satgas Jaga Jakarta Dikerahkan

disway.id
2 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, terbebas dari aksi tawuran pada tahun 2026.

Wilayah tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan konflik antarwarga di ibu kota.

Memasuki awal 2026, aksi tawuran kembali terjadi di Terowongan Manggarai.

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 5 Januari 2026, Intip Lokasi Akurat!

BACA JUGA:Jadwal dan Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 5 Januari 2026, Berlaku di 25 Ruas Jalan

Dalam dua hari berturut-turut, yakni pada 1 dan 2 Januari 2026, bentrokan antar-remaja kembali pecah dan memicu kekhawatiran masyarakat.

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menekan angka tawuran hingga nol, khususnya di kawasan rawan seperti Manggarai.

“Kami menargetkan Manggarai dan wilayah rawan lainnya dapat mencapai zero tawuran pada 2026,” ujar Chico dalam keterangannya, Senin, 5 Januari 2026.

Chico menegaskan, sejak November 2025 lalu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah membentuk dan meresmikan satuan tugas (Satgas) Jaga Jakarta yang secara khusus menangani isu kerawanan sosial seperti tawuran, konflik antarwarga, hingga kriminalitas.

Satgas Jaga Jakarta terang Chico, melibatkan kolaborasi lintas elemen seperti TNI, Polri, tokoh masyarakat, dan warga.

BACA JUGA:Anak Jaksel Siap-Siap! Horor Fatmawati Bakal Macet hingga Akhir Tahun Imbas Pembangunan Gorong-Gorong

BACA JUGA:Hari Libur Terakhir Nataru, Penumpang KA Jarak Jauh dari Jakarta Terpantau Padat

Secara humanis satgas ini akan melakukan pendekatan ke wilayah-wilayah yang dianggap rawan gesekan sosial.

Satgas ini akan mencari informasi secara dini si tengah masyarakat terkait adanya potensi aksi tawuran.

Jika ditemukan adanya potensi gesekkan, Satgas Jaga Jakarta segera berkoordinasi agar dapat dilakukan pencegahan dengan tindakan terukur.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pigai: Haram Hukumnya Bawahan Kasih Uang ke Atasan
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Sidang Korupsi Pertamina, Arief Sukmara: Saya Merasa Tidak Pernah Diskusi Spesifik soal Luna Maya Ini dengan Pak Sani
• 18 jam lalufajar.co.id
thumb
Tiang Monorel di Jaksel Bakal Dibongkar, Pramono Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Produksi Jagung Rawan Tak Terserap, Ini Saran Petani ke Bulog
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemerintah Lanjutkan PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah di 2026, Ini Ketentuannya
• 21 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.