Wamenkum Jelaskan Pasal Terkait Demo: Bukan Izin tapi Pemberitahuan

detik.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wakil Menteri Hukum Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan rinci tentang Pasal 256 KUHP Tentang Demonstrasi. Eddy mengatakan dalam pasal itu mengatur penanggung jawab pawai atau demonstrasi harus memberitahu kepada pihak kepolisian sebelum menggelar aksi pawai atau demonstrasi, hal ini dilakukan agar polisi melakukan pengaturan terhadap lalu lintas.

"Pasal 256 terkait demonstrasi, jadi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh ya, pasal itu, jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin," kata Eddy saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Eddy pun mengungkapkan alasan mengapa harus memberitahu kepada polisi. Sebab, pemerintah berkaca pada peristiwa di Sumatera Barat beberapa waktu lalu.

"Mengapa pasal ini harus ada ya, karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu dia mati di dalam karena terhadang oleh demonstran, jadi tujuan memberitahu ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas, demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan," jelasnya.

Baca juga: 4 Fakta Bareskrim Tangkap 20 Tersangka Judol Jaringan Internasional

Menurutnya, pawai atau demonstrasi itu berpotensi membuat kemacetan lalu lintas. Oleh karena itu, pihak berwajib dalam hal ini polisi harus mengetahui titik jalan yang menjadi lokasi demonstrasi.

"Mengapa harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib, tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi, tetapi pihak berwajib dalam hal ini polisi untuk mengatur lalu lintas, supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar, itu intinya," tegasnya.

Dia pun memberi contoh apa saja yang akan terjadi jika seorang penanggung jawab demonstrasi/pawai memberitahu kepada polisi tentang aksinya. Dia mengatakan jika seseorang memberi tahu kepada polisi bahwa pihaknya akan menggelar demo kemudian demo itu berujung ricuh, maka orang yang terlibat dalam demo itu tidak bisa dijerat pidana.

"Jadi kalau saudara perhatikan pasal 256 itu, kalau saya penanggung jawab demonstrasi, saya memberitahu kepada polisi, timbul keonaran dari demonstrasi itu saya tidak bisa dijerat pidana, karena saya sudah memberi tahu. Kalau saya tidak memberitahu, tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu bahasanya itu adalah diimplikasi, jika dan hanya jika," ucapnya.

"Jika tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran, cuma yang baca itu kadang-kadang tidak baca utuh, kalau toh dia baca utuh, tidak paham terus komentar, itu yang bahayanya di situ," imbuhnya.

Baca juga: Habiburokhman: Hanya Orang Jahat yang Dipenjara di KUHP-KUHAP Baru



Sekali lagi, Eddy menegaskan pasal itu tidak menghambat atau melarang orang menggelar demo. Dia menegaskan pasal ini hanya mengatur dan bukan melarang.

"Jadi sama sekali pasal itu tidak dimaksudkan untuk menghambat, untuk melarang, untuk apa namanya membatasi kebebasan berdemonstrasi, kebebasan berbicara, mengeluarkan lisan baik pikiran maupun tulisan, tetapi mengatur, mengatur itu sama sekali tidak melarang tapi itu memberitahu, itu adalah esensinya mengapa tidak menggunakan meminta izin, tapi memberitahu," pungkasnya.

Baca juga: Prabowo Resmi Teken Undang-Undang Penyesuaian Pidana

Simak juga Video Astamaops Polri Instruksikan Pengamanan Demo Pakai Pendekatan Humanis




(zap/dhn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ternyata Kecepatan Jalan Bisa Prediksi Harapan Hidup Anda, Cek Caranya di Sini! 
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Patra Jasa Group Salurkan Bantuan bagi Penyintas Banjir di Sumatera
• 4 jam laludisway.id
thumb
Turis Asal Arab Saudi Tewas Tertimpa Jetski di Palabuhanratu Sukabumi
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Mayjen TNI (Mar) Dr. Oni Junianto Terpilih Aklamasi Pimpin FAJI 2025–2029, Usung Empat Pilar Strategis
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Menkum Tegaskan Penyusunan KUHP Libatkan Publik-Akademisi: Hampir Seluruh Fakultas Hukum Terlibat
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.