Bagaimana Nasib Kasus Berjalan Masih Pakai KUHP dan KUHAP Lama? Ini Kata Menkum

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Pemerintah memberikan penjelasan terkait KUHP dan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. UU baru ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat dan masih banyak pertanyaan belum terjawab.

Termasuk bagaimana nasib kasus yang sedang diusut tapi menggunakan KUHP dan KUHAP lama.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan mengenai ini. Ia menyebut, sudah ada surat edaran dari Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung selaku yudikatif.

"Ini memang harusnya kita jawab lebih awal, dijelaskan lebih awal. Jadi salah satu ketentuan, azas hukum itu kalau ini sudah ada surat edaran Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung sama bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya UU ini," kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).

Supratman mengatakan, jika ada perubahan dalam UU, maka yang diutamakan adalah harus paling menguntungkan.

"Kalau ada perubahan UU, maka kalau ada perubahan adalah yang paling menguntungkan," kata Supratman.

Politikus Gerindra ini mengatakan, saat ini masih transisi dari KUHP dan KUHAP lama ke aturan baru. Namun, ia memastikan tidak akan ada kendala terkait masalah ini.

"Tapi sekali lagi nanti terkait ini dalam implementasinya kan masih masa transisi, masing-masing baik Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, sudah mengirimkan surat kepada masing-masing instansi bawahnya baik di Polda, Polres, Kajati, maupun Kajari kemudian Pengadilan Tinggi, Negeri," kata Supratman.

"Terkait kasus yang berjalan, sementara masih menggunakan proses hukum acara lama, itu sudah dibuat petunjuk terhadap hal tersebut," tutur dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BPS: Nilai Tukar Petani Pecah Rekor, Tembus 125,35
• 22 jam lalufajar.co.id
thumb
Banjir Rob Rusak Struktur Bangunan Sekolah di Banjarmasin
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Xpeng Tancap Gas ke Eropa, P7+ dan G7 EREV 2026 Andalkan AI dan Jarak Tempuh Panjang
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans 12 Bulan Usai Kecelakaan Bus
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Pesan Prabowo untuk Menteri Cs: Tinggalkan Ego Sektoral, Kerja Smart
• 6 menit lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.