Wamenkum Soal KUHP: Demo Harus Beri Tahu Polisi, Bukan Izin

kumparan.com
2 hari lalu
Cover Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan penjelasan terkait pasal 256 KUHP. Pasal ini mengatur soal mekanisme menyelenggarakan demo.

Sebagian pihak menilai, demo harus izin polisi. Padahal, kata Eddy, demo tidak wajib izin polisi.

Pasal 256 KUHP berbunyi: “Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

"Jadi, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin," kata Eddy Hiariej di Kantor Kemenkum, Jakarta, pada Senin (5/1).

Eddy menjelaskan pasal ini diatur berdasarkan pengalaman yang terjadi di Sumatera Barat. Saat itu, mobil ambulans tertahan oleh demonstran sehingga menyebabkan pasien tak tertolong dan meninggal dunia. Tujuan utama pemberitahuan adalah agar aparat keamanan dapat melakukan manajemen lalu lintas demi kepentingan umum.

"Mengapa pasal ini harus ada? Karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu, dia mati di dalam karena terhadang oleh demonstran," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan tugas kepolisian setelah menerima pemberitahuan adalah untuk memastikan hak pengguna jalan lain tetap terpenuhi, bukan untuk membungkam aspirasi.

"Tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi, tetapi pihak berwajib itu dalam hal ini adalah polisi untuk mengatur lalu lintas supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar. Itu intinya," jelasnya.

Lebih lanjut, Eddy menegaskan prosedur pemberitahuan dilakukan apabila terjadi keonaran, maka demonstran tidak bisa dijerat hukum. Sebaliknya, apabila aksi tidak diberi tahu dan tidak terjadi keonaran, demonstran juga tidak bisa dijerat hukum.

"Kalau saya tidak memberi tahu, tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat,” tuturnya.

"Jadi sama sekali pasal itu tidak dimaksudkan untuk menghambat, untuk melarang, untuk apa namanya, membatasi kebebasan berdemonstrasi, kebebasan berbicara, mengeluarkan lisan baik pikiran maupun tulisan, tetapi mengatur," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mas Rusdi Rombak Struktur OPD Percepat Kinerja Pemerintahan Pemkab Pasuruan
• 51 menit laluberitajatim.com
thumb
AC Milan Makin Agresif di Bursa Transfer! Sudah Dapat Fulkrug, Kini Incar Bek Manchester City
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Calon Pemilik Baru Kasih Info Penting Terkait Akuisisi Mandom (TCID)
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Yunarto Wijaya Ingatkan Prabowo Tujuan MBG Bukan Beri Makan Sebanyak-Banyaknya: Bergizi Tidak?
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Membasuh Sepi dengan Lumpur, Cara Seorang Petani Tua Menolak Mati dalam Kesepian
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.