JAKARTA, KOMPAS.T V- Ketua Komisi 3 DPR RI sekaligus Politisi dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman membantah KUHP dan KUHAP yang berlaku 2 Januari 2026 digunakan untuk menjerat publik yang menyampaikan kritik. Habiburokhman menegaskan, aturan dalam KUHP dan KUHAP justru membuat pengaman bagi siapa pun yang menyampaikan kritik tidak serta merta dapat dipidana.
Demikian Habiburokhman dalam keterangannya sebagaimana laporan Jurnalis Kompas TV, Cindy Permadi, Senin (5/1/2026).
“Dalam KUHP dan KUHAP baru sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin, orang yang hanya mengkritik bisa dipidana,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman menambahkan aturan pengaman pertama ada dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
Baca Juga: Perludem Tolak Keras Pilkada Dilakukan lewat DPRD
“Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum, dalam posisi begitu maka hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik,” ujar Habiburokhman.
Kemudian aturan pengaman kedua, kata Habiburokhman, adalah pasal 54 ayat (1) huruf C yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.
“Jika sikap batin terdakwa mengkritik bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut. Aturan pengaman juga ada pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan,” kata Habiburokhman.
“Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi maksudnya baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa. Perbuatan tersebut jelas kategori ringan dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa.”
Baca Juga: Prabowo Terima Rosan di Hambalang, Bahas Proyek Hilirisasi hingga Penertiban Pengelolaan Sampah
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- habiburokhman
- kuhp dan kuhap baru
- orang kritik bisa pidana
- pidana untuk orang mengkritik
- aturan kuhp kuhap baru




