Liputan6.com, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai memberikan kewenangan besar kepada penyelidik Polri. Melalui sejumlah pasal, Polri berperan sebagai pengendali utama penyidikan, tidak lagi sekadar koordinator PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Penyidik Tertentu.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyoroti Pasal 93 dan Pasal 99 yang mengatur kewenangan penangkapan dan penahanan. Dalam KUHAP yang baru, penyidik dari Polisi Kehutanan, Bea Cukai, dan PPNS kementerian tak lagi leluasa bertindak. Penangkapan dan penahanan hanya bisa dilakukan jika ada perintah dari penyidik Polri.
Advertisement
"Artinya ada situasi Polri menjadi sangat superior. Jadi bukan lagi sekadar koordinator," kata Isnur dalam keterangannya dikutip, Senin (5/1/2026).
Menurut Isnur, dampaknya, independensi PPNS terancam. Proses penegakan hukum pidana khusus berisiko menjadi lambat karena harus terus menunggu koordinasi dan perintah. Situasi ini dinilai membuka ruang ketidakefektifan, terutama dalam kasus yang membutuhkan tindakan cepat di lapangan.
"Nanti PPNS-PPNS ini sangat terancam independensi dan kerja-kerjanya karena apa? Karena bisa jadi berisiko, sangat lambat, butuh koordinasi terus dengan penyidik Polri," ujar dia.



