KUHAP Baru: Penyidik Pegawai Negeri Sipil hingga Bea Cukai Tak Bisa Lakukan Penangkapan Tanpa Perintah Polri

liputan6.com
2 hari lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai memberikan kewenangan besar kepada penyelidik Polri. Melalui sejumlah pasal, Polri berperan sebagai pengendali utama penyidikan, tidak lagi sekadar koordinator PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Penyidik Tertentu.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyoroti Pasal 93 dan Pasal 99 yang mengatur kewenangan penangkapan dan penahanan. Dalam KUHAP yang baru, penyidik dari Polisi Kehutanan, Bea Cukai, dan PPNS kementerian tak lagi leluasa bertindak. Penangkapan dan penahanan hanya bisa dilakukan jika ada perintah dari penyidik Polri.

Advertisement

BACA JUGA: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Propindo Dorong Penegakan Hukum yang Humanis

"Artinya ada situasi Polri menjadi sangat superior. Jadi bukan lagi sekadar koordinator," kata Isnur dalam keterangannya dikutip, Senin (5/1/2026).

Menurut Isnur, dampaknya, independensi PPNS terancam. Proses penegakan hukum pidana khusus berisiko menjadi lambat karena harus terus menunggu koordinasi dan perintah. Situasi ini dinilai membuka ruang ketidakefektifan, terutama dalam kasus yang membutuhkan tindakan cepat di lapangan.

"Nanti PPNS-PPNS ini sangat terancam independensi dan kerja-kerjanya karena apa? Karena bisa jadi berisiko, sangat lambat, butuh koordinasi terus dengan penyidik Polri," ujar dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dituding Menipu Rp300 Juta, Suami Boiyen Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
• 20 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kartu Debit Visa Bank Jakarta Perluas Akses Nasabah untuk Transaksi Global
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Suhu Beku Landa Eropa, Kacaukan Perjalanan Antar Negara
• 4 jam laludetik.com
thumb
Gandeng BPVP Bantaeng, Lapas Bulukumba Perkuat Program Kemandirian Warga Binaan
• 55 menit laluharianfajar
thumb
Momen Mentan Salah Panggil Dedi Mulyadi Jadi Ridwan Kamil: Eh, Astagfirullah
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.