Penulis: Octavian Dwi
TVRINews, Jakarta
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah memahami adanya polemik di tengah masyarakat menyusul pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai 2 Januari 2026.
Dirinya menyebut sedikitnya terdapat tujuh isu yang memicu perdebatan publik. Namun, ia mengakui tiga isu menjadi sorotan utama dan paling sering dipersoalkan.
“Minimal ada tujuh isu, tetapi yang paling sering kita dengar sampai hari ini adalah pasal penghinaan terhadap lembaga negara, pasal perzinaan, dan ketentuan pemidanaan terhadap demonstran,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Editor: Redaksi TVRINews




