Menkum Soroti 3 Isu dalam Pemberlakuan KUHP-KUHAP Baru

tvrinews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Penulis: Octavian Dwi

TVRINews, Jakarta 

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah memahami adanya polemik di tengah masyarakat menyusul pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai 2 Januari 2026.

Dirinya menyebut sedikitnya terdapat tujuh isu yang memicu perdebatan publik. Namun, ia mengakui tiga isu menjadi sorotan utama dan paling sering dipersoalkan.

“Minimal ada tujuh isu, tetapi yang paling sering kita dengar sampai hari ini adalah pasal penghinaan terhadap lembaga negara, pasal perzinaan, dan ketentuan pemidanaan terhadap demonstran,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Editor: Redaksi TVRINews


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Data Intelijen, Khamenei Buat Rencana Darurat dan Kabur dari Iran
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
ESDM Ungkap Alasan Vale (INCO) Belum Bisa Beroperasi Awal 2026
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Masjid di Gunungkidul Telanjur Dibongkar, Ternyata Kena PHP Donatur
• 21 jam laludetik.com
thumb
Angkut 3000 Ton Lebih, Volume Pengiriman KAI Logistik Naik 10% Selama Nataru 2025/2026
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kemiskinan Belenggu Jutaan Anak di Inggris, Pemerintah Janjikan Dana Besar
• 16 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.