Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) harus menghentikan operasional tambang pada awal 2026.
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, Vale tidak memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 versi 3 tahunan.
Dia mengamini, sejumlah perusahaan yang belum mendapat persetujuan penyesuaian RKAB mendapat relaksasi melakukan penambangan paling banyak 25% dari rencana 2026. Namun, relaksasi itu berlaku bagi pelaku usaha minerba yang telah mendapatkan persetujuan RKAB untuk 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB untuk 3 tahun (periode 2024 sampai dengan 2026 atau periode 2025 sampai dengan 2027).
Sementara itu, RKAB Vale yang telah disetujui berakhir pada 2025.
"Vale kemarin karena perpanjangan, jadi dia 2026 enggak ada atau RKAB-nya kosong," ucap Tri di Jakarta, Senin (5/1/2026) malam.
Kendati demikian, dia menuturkan bahwa RKAB 2026 milik Vale saat ini masih dalam tahap finalisasi. Pasalnya, terdapat beberapa koreksi terkait volume produksi.
“RKAB ada beberapa koreksi saja. Koreksi, ada sedikit koreksi," kata Tri.
Lebih lanjut, dia mengatakan, BUMN pertambangan seperti PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam dan PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) juga dapat memanfaatkan relaksasi RKAB 2026. Artinya, kedua perusahaan itu diperbolehkan melakukan pertambangan maksimal 25% dari target produksi 2026.
“Antam saya rasa masih bisa memanfaatkan yang tahun 2026, yang persetujuan 3 tahun. PTBA ya sama juga,” ujar Tri.
Adapun, ketentuan relaksasi itu berlaku hingga 31 Maret 2026. Dia menyebut, besaran itu ditetapkan secara proporsional. Sebab, kata dia, kuota sebesar 25% merepresentasikan produksi yang dilakukan selama 3 bulan.
“Kan sampai Maret. Maret itu bulan keberapa? Total 100% [produksi] kan sampai dengan Desember. Kalau sampai Maret kan berarti 25%-nya," ucap Tri.
Sebelumnya, Vale menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pertambangan di wilayah IUPK perseroan. Langkah tersebut diambil menyusul belum terbitnya persetujuan RKAB tahun buku 2026 dari otoritas terkait.
Corporate Secretary Vale Indonesia Anggun Karya Nataya menjelaskan bahwa secara hukum, perseroan belum diperkenankan melakukan aktivitas penambangan sebelum mengantongi izin RKAB.
“Kondisi ini mengakibatkan perseroan secara hukum belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan saat ini,” ujar Anggun dalam keterbukaan informasi, Jumat (2/1/2025).
Langkah penghentian sementara ini berlaku di seluruh wilayah IUPK perseroan guna memastikan seluruh kegiatan usaha tetap berjalan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Anggun mengakui bahwa keterlambatan persetujuan RKAB berimbas langsung pada penundaan agenda operasional di lapangan. Meski demikian, emiten anggota holding MIND ID ini menegaskan situasi tersebut tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan Vale Indonesia.
Baca Juga
- Perusahaan Tambang Boleh Produksi 25% Meski RKAB Baru Belum Disetujui
- Kegiatan Tambang Nikel Vale Indonesia (INCO) Tertahan Restu RKAB 2026
- Vale (INCO) Hentikan Operasional Tambang Imbas Belum Terbitnya RKAB 2026




