Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Pasal 218 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tidak ditujukan untuk membatasi ruang demokrasi maupun kebebasan berekspresi.
Ia memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin dan dilindungi dalam Undang-undang. Ia pun meminta publik berpikir terbuka serta memahami perbedaan mendasar antara kritik dan penghinaan.
Advertisement
“Tolong membaca pasal 218 ini sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu utuh dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya Tidak melarang kritik! mengapa? karena kritik dan menghina itu adalah 2 hal yang berbeda. Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah,” kata pria karib disapa Prof Eddy saat jumpa pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
"Di pasal itu sudah mengatakan bahwa kritik dalam penjelasannya Kritik tidak dilarang,” imbuhnya tegas.
Prof Eddy mencontohkan, menista adalah tindakan dengan melontarkan kata-kata umpatan. Sementara itu, jika memfitnah, hal itu tanpa harus dijelaskan sudah jelas adalah sebuah tindak pidana.


