Calling Visa Israel, ujian konsistensi sikap Indonesia

antaranews.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Berita mengenai penerbitan calling visa bagi 51 warga negara Israel dengan alasan kepentingan bisnis, memantik perdebatan dari berbagai kalangan.

Sejumlah pihak menilai kebijakan ini tidak hanya menyentuh aspek ekonomi dan keimigrasian, tetapi juga menyentuh ranah konstitusi, etika kemanusiaan, dan tanggung jawab moral Indonesia sebagai bangsa yang sejak awal berdiri menolak segala bentuk penjajahan.

Sikap kritis pun perlu disampaikan bukan ditujukan untuk menghambat kegiatan ekonomi, melainkan untuk mengingatkan bahwa setiap kebijakan negara, termasuk kebijakan ekonomi dan keimigrasian, tidak boleh bertentangan dengan amanat konstitusi dan nilai kemanusiaan universal.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk penjajahan karena dinilai bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Prinsip dasar inilah yang perlu menjadi pedoman dalam mengambil keputusan, terutama terkait negara yang hingga kini masih melakukan pendudukan atas wilayah Palestina.

Perlu digarisbawahi bahwa Israel sampai hari ini masih menjalankan pendudukan terhadap wilayah Palestina, sebuah tindakan yang secara luas telah dikecam oleh berbagai mekanisme hukum dan kemanusiaan internasional.

Kondisi ini berkaitan erat dengan Sila Kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang semestinya mendorong Indonesia menempatkan penderitaan warga sipil Palestina sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut Israel.

Tragedi kemanusiaan di Gaza dan wilayah pendudukan lainnya, tidak hanya merupakan isu politik, tetapi juga isu kemanusiaan yang menuntut konsistensi sikap moral.

Dunia bisnis modern telah lazim mempertimbangkan hak asasi manusia sebagai bagian integral dalam pengambilan keputusan investasi dan kerja sama ekonomi.

Banyak lembaga keuangan global yang kini menerapkan prinsip investasi bertanggung jawab, yang memasukkan faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola atau Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai parameter penting.

Sejumlah contoh global menunjukkan bagaimana pelaku ekonomi mengambil sikap tegas terhadap aktivitas bisnis yang berhubungan dengan pendudukan Israel.

Dana Pensiun Pemerintah Norwegia atau Norwegian Government Pension Fund Global, misalnya, melakukan divestasi dari perusahaan yang terlibat dalam pembangunan permukiman ilegal Israel.

Baca juga: DPR dukung pemerintah tidak buka hubungan diplomatik dengan Israel

Prinsip Kemanusiaan

Kebijakan ini menjadi pesan moral bahwa keuntungan finansial tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak asasi manusia.

Langkah serupa juga ditempuh oleh Dana Pensiun Kommunal Landspensjonskasse (KLP) dari Norwegia serta Pensioenfonds voor Gezondheidszorg Geestelijke en Maatschappelijke (PGGM) dari Belanda yang menarik investasi dari berbagai perusahaan dan bank Israel sebagai wujud komitmen pada kebijakan investasi yang bertanggung jawab.

Bahkan Danske Bank dari Denmark memasukkan sejumlah institusi keuangan Israel dalam daftar eksklusi investasi karena dinilai memiliki risiko pelanggaran HAM.

Di Amerika Serikat, perusahaan es krim Ben & Jerry’s memutuskan menghentikan aktivitas bisnis di wilayah pendudukan.

Dari dunia akademik, Universitas Trinity College Dublin juga melakukan divestasi dari perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas Israel di wilayah pendudukan.

Mengutip pernyataan Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese, yang menggambarkan adanya “economy of genocide”, yakni keterkaitan kepentingan ekonomi dengan kejahatan kemanusiaan.

Pernyataan ini menguatkan pandangan bahwa aktivitas bisnis tidak berdiri di ruang hampa, tetapi selalu membawa konsekuensi etis.

Dalam konteks ini, gerakan Boycott, Divestment, and Sanctions atau BDS dinilai sebagai bagian dari praktik bisnis modern yang berbasis hak asasi manusia, sejalan dengan prinsip Socially Responsible Investment dan ESG.

Dari berbagai fakta tersebut muncul pesan penting bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab moral.

Dalam pandangan ini, Indonesia sebagai negara dengan fondasi nilai yang kuat memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memastikan bahwa setiap kebijakan bisnis, investasi, dan hubungan internasional tetap berpijak pada prinsip kemanusiaan dan anti penjajahan.

Baca juga: Anggota DPR ingatkan cermat tentukan daftar negara 'Calling Visa'

Keadilan Global

Kebijakan calling visa bagi warga Israel perlu dilihat dalam bingkai yang lebih luas, bukan sekadar sebagai urusan administrasi keimigrasian atau peluang bisnis jangka pendek.

Indonesia selama ini dikenal sebagai bangsa yang lantang menyuarakan keadilan global dan pembelaan terhadap hak-hak rakyat Palestina. Konsistensi dalam sikap politik luar negeri menjadi bagian dari martabat bangsa.

Karena itu, setiap kebijakan yang bersinggungan dengan Israel, termasuk pemberian akses keimigrasian, patut dikaji secara mendalam agar tidak melahirkan kesan inkonsistensi antara nilai yang dipegang teguh dan praktik kebijakan di lapangan.

Perlu untuk diingat bahwa keuntungan ekonomi jangka pendek tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab etis dan konstitusional negara.

Justru di tengah dinamika global yang kompleks, penguatan komitmen pada nilai kemanusiaan universal akan semakin mempertegas posisi Indonesia sebagai negara yang memiliki prinsip.

Dunia telah berubah, bisnis pun telah bergerak ke arah standar etika yang lebih tinggi. Maka kebijakan ekonomi yang sejalan dengan nilai kemanusiaan bukan hanya mungkin, tetapi juga makin relevan.

Sikap kritis ini pada dasarnya menjadi ruang refleksi bersama. Pemerintah tentu memiliki berbagai pertimbangan dalam setiap kebijakan, termasuk aspek keamanan, ekonomi, dan diplomasi.

Namun, suara dari kalangan akademisi, ekonom, dan masyarakat sipil yang mengingatkan pentingnya konsistensi pada amanat konstitusi merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang sehat.

Diskursus publik semacam ini membantu memastikan agar kebijakan negara tidak terlepas dari nilai dasar yang menjadi jati diri bangsa.

Maka kemudian, menjaga konsistensi antara kebijakan ekonomi dan nilai kemanusiaan merupakan wujud tanggung jawab negara terhadap cita-cita pendiri bangsa.

Bukan sekadar soal setuju atau tidak setuju terhadap suatu kebijakan, tetapi tentang bagaimana Indonesia terus meneguhkan diri sebagai bangsa yang menjunjung tinggi kemanusiaan, keadilan, dan martabat global.

Dengan cara itu, posisi Indonesia dalam percaturan dunia tidak hanya dihormati karena kekuatan ekonomi atau politiknya, tetapi juga karena keteguhan moralnya.

Baca juga: Kemenkumham pastikan permohonan Calling Visa diawasi ketat




*) Farouk Abdullah Alwyni adalah Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan Universitas Binawan; mantan pejabat Kantor Pusat Islamic Development Bank di Jeddah, Arab Saudi.




Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Anrez Adelio Sebut Sudah Ada Kesepakatan, Begini Respons Pihak Icel
• 6 jam laluinsertlive.com
thumb
Jaksa Akan Tanggapi Keberatan Nadiem Makarim di Sidang Hari Ini
• 7 jam lalukompas.com
thumb
[FULL] Debat Panas Tim Ahli KUHP Vs Peneliti POSHDEM soal Pasal 218 Timbulkan Fear Effect
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Densus 88 Antiteror Polri Sebut Remaja Jakarta Paling Banyak Terpapar Paham Radikal
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Nekat Pakai Seragam Pramugari, Penumpang Batik Air Ditangkap di Bandara Soetta
• 7 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.